Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dua kepala daerah di Aceh bersama beberapa orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa sore hingga malam.

"Sore hingga malam ini, KPK melakukan kegiatan penindakan di Aceh dan mengamankan 10 orang, yang terdiri dari 2 kepala daerah dan sejumlah pihak non PNS," kata ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua kepala daerah itu adalah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi.

"Diduga sebelumnya telah terjadi transaksi yang melibatkan penyelenggara negara di tingkat provinsi dan salah satu kabupaten di Aceh," tambah Agus.

Menurut Agus, uang sejumlah ratusan juta rupiah telah diamankan tim di lapangan.

"Diduga merupakan bagian dari realisasi `commitment fee` sebelumnya," ungkap Agus.

Tim saat ini telah berada di Polda Aceh dan melakukan pemeriksaan awal.

Sesuai KUHAP, tim akan melakukan proses sampai penentuan status dalam waktu 1 x 24 jam.

Baca juga: KPK pantau Aceh untuk cegah korupsi

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018