Jakarta (ANTARA) - Departemen Agama menyewa sebuah perusahaan badan hukum (Firma) Arab Saudi untuk selama setahun guna menyukseskan penyelenggaraan haji 1428 H/2007, sehingga berbagai hal yang menyangkut perjanjian perikatan bagi kepentingan jemaah haji, termasuk pelanggaran hukum di negeri tersebut, dapat teratasi. Direktur Pengelolaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Sistem Informasi Haji (SIH) Depag, Abdul Gafur Djawahir di Jakarta, Rabu, mengatakan, langkah tersebut diambil guna menghindari adanya kemungkinan kesalahpahaman dalam penanganan penyelenggaraan haji, perlindungan jemaah selama melaksanakan ibadah dan pembuatan perjanjian dengan perusahaan katering dan pemilik pemondokan. Gafur tak menyebut nama perusahaan badan hukum yang disewa tersebut. Ia hanya mengatakan pihak Depag menyewanya selama setahun dengan biaya sebesar satu juta real atau sekitar Rp2,5 miliar. Ini langkah pertama atas petunjuk Menag Maftuh Basyuni agar berbagai ekses yang kemungkinan timbul dikemudian hari dapat diantisipasi. Indonesia memang pernah menyewa lawyer (pengacara) untuk penyelenggaraan haji tahun lalu. Namun lawyer tersebut dibayar untuk menyelesakan kasus per kasus. Untuk tahun ini, lawyer disewa selama setahun untuk menangani berbagai persoalan: perjanjian, kesalahpahaman antarwarga dan dugaan perbuatan kriminal. Gafur mengaku baru saja kembali dari Arab Saudi. Di negeri tersebut ia melakukan kunjungan kerja bersama Dirjen Haji Slamet Riyanto guna mengecek berbagai persiapan penyelenggaraan haji. Sebelum berangkat, Menteri Agama Maftuh Basyuni mengingatkan agar berbagai hal yang sekecil apa pun dibicarakan agar tak terulang peristiwa tahun lalu, seperti adanya haji tak memperoleh makan karena kelalaian perusahaan katering setempat. Di sana, lanjut dia, dibahas persiapan pemondokan dan katering. Soal pemondokan ia menyebut jemaah haji Indonesia mendapat tempat lebih jauh. Di Madinah, sebanyak 60 persen dekat Masjid Nabawi. Yang paling jauh berjarak 800 meter. Jarak tersebut masih di bawah toleransi. Sedangkan di Mekkah, jaraknya tak jauh dari Masjidil Haram dan yang paling jauh sekitar 1300 meter. Kendati jaraknya jauh, menurut dia, akses dan kemudahan transportasinya sangat baik. "Menganai pemondokan ini, tinggal finalisasi saja," katanya. Soal pemondokan ini, menurut Gafur, menteri sangat memberi perhatian. Pasalnya, ada pemilik gedung yang hendak disewa berdomisili di luar kota. Pemilik gedung ini mempercayakan lebih dari satu broker untuk mengurus berbagai hal tentang sewa menyewa ini. Yang ditakutkan ketika waktunya sudah dekat, pemilik gedung menetapkan harga lebih tinggi. "Kita khawatir, ketika harga sudah dinyatakan sepakat, pemilik membatalkan dan memilih harga lebih tinggi," katanya, dan menambahkan, para broker di sana sudah tahu flafon per jemaah untuk menyewa kemampuannya 2 ribu real di Mekkah dan 5 ratus real di Madinah. Nah, hal seperti inilah diperlukan peranan lawyer sehingga kesalahapahaman dalam pembuatan perjanjian perikatan dapat dihindari, ungkap Gafur.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007