Jakarta (ANTARA News) - Mahendradatta, pengacara mantan Ketua DPR RI Zaenal Maarif, membantah berita yang menyebutkan kliennya itu telah diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam kasus pencemaran nama baik. "Pak Zaenal belum pernah diperiksa Polda Metro Jaya baik sebagai terlapor maupun pelapor," kata Mahendradatta kepada wartawan di Jakarta, Kamis. Dalam kasus ini, Zaenal berperan sebagai terlapor dan pelapor. Ia dilaporkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah sebab Zaenal mengatakan Susilo Bambang Yudhoyono pernah menikah sebelum masuk Akabri tahun 1970. Laporan ini disampaikan Minggu (29/7) lalu. Yudhoyono datang sendiri ke Polda Metro Jaya didampingi Ny Ani Yudhoyono. Merasa tidak pernah melontarkan fitnah, Zaenal balik melaporkan balik Yudhoyono ke Polda Metro Jaya, Selasa (31/7). Atas kasus saling lapor itu, Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Raziman Tarigan mengatakan baik SBY maupun Zaenal telah diperiksa Polda Metro Jaya. Mahendradatta mengatakan hingga kini belum ada panggilan oleh penyidik sehingga belum ada pemeriksaan terhadap kliennya. "Kami ya baru sebatas memberikan laporan kemarin. Waktu itu memang sempat ditanya seputar masalah yang dilaporkan tetapi itu bukan dalam rangka pemeriksaan karena tidak tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Kalau BAP kan di reserse, bukan seperti kemarin di ruang pelayanan masyarakat," ujar Mahendradatta.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007