Surabaya (ANTARA News) - Dinas Perhubungan Kota Surabaya setiap tahun ingin menambah tempat parkir kendaraan untuk mendukung penerapan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Pahlawan.

Kepala Dinas Perhubungan Surabaya Irvan Wahyudrajad di Surabaya, Senin, mengatakan harapannya setelah tempat parkir bertambah tidak ada lagi pengguna kendaraan yang memarkir kendaraan di bahu jalan sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas.

"Selama ini fungsi jalan banyak digunakan untuk parkir sehingga sering terjadi kemacetan lalu lintas," katanya.

Ia menjelaskan Perda 3/2018 juga mengatur parkir progresif yang menyebutkan bahwa setiap kendaraan yang menggunakan jasa parkir progresif akan dikenai biaya sesuai lama parkir kendaraan.

"Kalau parkir progresif, mungkin awal tahun depan akan mulai diberlakukan, karena parkir progresif ini butuh alat untuk mencetak," ujarnya.

Irvan sebelumnya mengatakan sanksi seperti penguncian ban, pemindahan kendaraan, pengurangan angin roda kendaraan, dan/atau pencabutan pentil ban kendaraan sudah diatur dalam peraturan tersebut.

Untuk poin penguncian ban dan pemindahan kendaraan turut disertai dengan denda kendaraan roda empat mulai dari Rp500 ribu per hari dan paling banyak Rp2,5 juta. Sedangkan untuk kendaraan roda dua, mulai dari Rp250 ribu per hari hingga paling banyak Rp750 ribu.

"Jika mobil atau motor selama enam hari tidak diambil, maka kita tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan dan kehilangan," katanya.

Di sisi lain, Dinas Perhubungan Kota Surabaya juga terus berkomitmen untuk menertibkan jukir-jukir nakal yang enggan memberikan karcis parkir kepada para pengguna jasa.

"Jukir-jukir di bawah naungan kami ini terus kami lakukan pembinaan agar keluhan masyarakat seperti tidak diberi karcis itu tidak terus terjadi. Memang di situ masalahnya, ini sudah menjadi masalah sosial," kata Irvan.

Baca juga: Surabaya akan terapkan asuransi kehilangan kendaraan di tempat parkir
 

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018