Jakarta (ANTARA News) - Dua orang calon hakim agung, Abdul Manaf dan Pri Pambudi Teguh, menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, untuk mengisi Kamar Agama dan Kamar Perdata di Mahkamah Agung.

Pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan diselenggarakan di ruangan kerja Komisi III DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Desmon Junaedi Mahesa dan didampingi Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik pada Selasa. Hadir pada uji kelayakan dan kepatutan tersebut sekitar 25 anggota Komisi III DPR RI.

Drs Abdul Manaf, SH, MH sebelumnya adalah Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, sedangkan DR Pri Pambdi, SH, MH sebelumnya adalah Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Semarang.

Desmon J Mahesa mengatakan, kedua orang calon anggota hakim agung tersebut diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR RI untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan. "Kedua calon hakim agung tersebut, untuk mengisi Kamar Agama dan Kamar Perdata di Mahkamah Agung. Karena calonnya cuma dua orang, setelah dilakukan uji kelayakan dan kepatutan, pilihannya adalah menerima dan tidak menerima," katanya.

Pada pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan, calon hakim agung Pri Pambudi menjawab semua pertanyaan yang dilontarkan anggota Komisi III yang hadir.  Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP), Arsul Sani menanyakan perihal dilema yang dihadapi hakim. "Sebagai hakim, Bapak pernah menemukan dua sisi hukum, yakni keadilan hukum atau kepastian hukum. Dalam menyelesaikan perkara, mana yang harus dikedepankan?"

Pri Pembudi menjawab, sebagai hakim dirinya akan memilih keadilan hukum. "Kepastian hukum dapat diabaikan jika perkara yang akan diputuskan dapat memberikan keadilan. Saya pernah menerapkannya beberapa kali," katanya. 

Pri Pambudi mencontohkan, saat menangani kasus pembunuhan yang dilakukan oleh adik korban, pihak keluarga meminta agar pelaku dibebaskan. "Dengan pertimbangan keadilan hukum, saya memberikan vonis hukuman penjara yang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Ketika diputuskan, semua pihak menerima," katanya.

Arsul Sani juga menanyakan, bagaimana sikapnya jika ada pencari keadilan yang ingin memberikan sesuatu kepada dirinya, sebagai ucapan terima kasih bahwa perkaranya menang. "Saya akan mengucapkan terima kasih dan memilih tidak menerimanya," katanya.

Desmon mengatakan, uji kelayakan dan kepatutan terhadap dua orang calon hakim agung ini, akan diputuskan dalam rapat pleno Komisi III DPR RI, pada Rabu (11/7).

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018