Jakarta (ANTARA News) - Bupati Ngada Marianus Sae didakwa menerima suap Rp5,937 miliar dan gratifikasi senilai Rp875 juta yang berasal dari para pengusaha dan kepala dinas di kabupaten Ngada

Dalam dakwaan pertama, Marianus didakwa menerima suap dari Direktur Utama PT Sinar 99 Permai Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming sebesar Rp2,487 miliar dan dari Direktur Utama PT Flopini Raya Bersatu Albertus Iwan Susilo alias Baba Iwan Rp3,45 miliar.

"Terdakwa telah mengetahui bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan terdakwa sebagai Bupati Ngada agar memberikan paket proyek pekerjaan di Lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Ngada kepada perusahaan yang digunakan oleh Wilhelmus Iwan Ulumbu dan Albertus Iwan Susilo," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ronald Worontikan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa.

Wilhelmus memiliki anak perusahaan yaitu PT Flopino Raya Bersatu yang bergerak di konstruksi infrastruksi jalan dan jembatan di kabupaten Ngada dan kawan lama sekaligus tim pemenangan terdakwa pada pilkada Ngada 2010 sedangkan Albertus adalah Direktur Utama PT Sukses Karya Inovatif dan merupakan keponakan Wilheminus.

Antara 7 Februari 2011-15 Januari 2018, Marianus menerima uang seluruhnya Rp5,937 miliar yang berasal dari Wilhelmus senilai Rp2,487 miliar yang besarannya 4-5 persen dari nilai kontrak pekerjaan melalui kartu debit BNI Gold.

Sebagai imbalannya, Wilhelmus menerima 61 proyek peningkatan dan pembangunan jalan di kabupaten Ngada untuk anggaran tahun 2011-2017.

Selanjutnya sekitar November 2017, Marianus meminta utang kepada Wilhelmus sejumlah Rp1,5 miliar untuk keperluan Marianus di Jakarta, dan Wilhelmus memberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar di hotel Sultan namun selanjutnya dikembalikan ke Wilhelminus karena tidak jadi menggunakan uang itu.

Sedangkan Marianus mendapatkan total Rp3,45 miliar dari Albertus yaitu sebesar 10 persen dari total anggaran proyek yang didapat oleh Albertus secara tunai maupun pemindahbukuan. Atas pemberian uang tersebut, Albertus pun mendapatkan 14 proyek sepanjang 2014-2017

"Uang dari Wilhelmus digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya antara lain untuk pencalonan dalam pilkada bupati Ngada maupun Gubernur NTT sehingga tersisa Rp659,854 juta yang dilakukan penyitaan oleh KPK," kata jaksa KPK

Atas perbuatannya, Marianus didakwa pasal 12 ayat (1) huruf a atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.

Selain itu, Marianus juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp875 juta.

"Terdakwa menerima gratifikasi berupa uang Rp875 juta dari Wilhelmus Petrus Bate alias Wempi Bate selaku Kepala Badan Keuangan Kabupaten Ngada berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Bupati Ngada," ungkap jaksa.

Baca juga: KPK perpanjang penahanan bupati Ngada Marianus Sae

Marianus meminta sejumlah uang kepada Wilhelmus untuk keperluan operasional dan meminta agar uang disetorkan ke rekening BNI atas nama Wilhelmus Iwan yang kartu ATMnya diberikan kepada Marianus.

Wilhelmus Petrus Bate lalu menyampaikan permintaan Marianus kepada para Kepala Bidang dan Sekretariat Badan Keuangan Daerah Kabupaten Ngada sehingga dilakukan penyetoran seluruhnya senilai Rp875 juta mulai 25 Mei 2016 sampai 25 September 2017.

Atas perbuatannya, Marianus didakwa pasal 12 B ayat (1) UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hukuman bagi penyelenggara yang terbukti menerima gratifikasi adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Baca juga: KPK limpahkan berkas Bupati Ngada nonaktif ke penuntutan

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018