Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah kemungkinan akan mengintegrasikan berbagai insentif kepada dunia usaha dalam satu Peraturan Pemerintah (PP) sehingga tidak terpisah-pisah dalam berbagai peraturan. "Kemungkinan yang akan dilakukan pemerintah adalah mengintegrasikan semua insentif dalam satu PP sehingga tidak hanya menyangkut insentif Pajak Penghasilan (PPh) saja," kata Staf Ahli Menko Perekonomian, M Ikhsan di Jakarta, Jumat. Selama in pemerintah memberlakukan PP Nomor 1 tahun 2007 tentang Fasilitas PPh untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha dan/atau di Daerah-daerah Tertentu. PP tersebut diterbitkan sebelum adanya UU tentang Penanaman Modal yang baru, UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), dan peraturan lainnya sehingga fasilitas usaha yang diberikan dan ditawarkan masih terpisah-pisah. "PP Nomor 1 tahun 2007 kan juga terkait dengan ketentuan dari peraturan yang lain. Ini hanya salah satu instrumen dari sekian banyak instrumen. Kalau yang lain belum jelas, dia juga belum akan jalan, tapi sekarang aturan yang lain kan sudah jelas," katanya. Peraturan terakhir yang juga mempengaruhi pelaksanaan PP 1 tahun 2007, menurut Ikhsan adalah PP tentang Daftar Negatif Investasi (DNI). "Nah sekarang dengan sudah makin jelasnya aturan seperti DNI, UU tentang Penanaman Modal, UU tentang KUP, dan lainnya serta bunga dalam negeri yang saat ini sudah lumayan rendah, dunia usaha mulai memanfaatkan berbagai insentif yang ditawarkan pemerintah," katanya. Mengenai evaluasi terhadap PP Nomor 1 tahun 2007, Ikhsan mengatakan, memang akan dievaluasi setiap 6 bulan sekali setelah ada masukan dari tiap departemen tentang sektor-sektor mana yang tidak perlu lagi mendapat insentif atau justru harus ditambah insentifnya. "Sekarang input dari departemen belum ada, rapatnya juga belum diagendakan," katanya. Menurut Ikhsan, sebenarnya sejumlah kalangan sudah mengajukan permohonan untuk menggunakan fasilitas PPh seperti yang ditawarkan dalam PP Nomor 1 tahun 2007 seperti yang diajukan oleh Nestle untuk memperluas usaha di Indonesia. "Jadi bukan tidak ada demand, tapi lebih karena yang diajukan Nestle bukan merupakan bagian dari bidang usaha di daerah tertentu yang berhak mendapat fasilitas PPh," jelasnya. Ia menjelaskan, dasar penyusunan PP Nomor 1 tahun 2007 itu adalah untuk menumbuhkan industri-industri baru atau mengembangkan daerah industri baru, bukan untuk mengembangkan yang sudah ada.*&(

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007