Jakarta (ANTARA News) - Anggota Tim Seleksi KPU mengakui bahwa pihaknya tidak melibatkan Universitas Indonesia (UI) dalam proses seleksi calon anggota KPU. "Memang bukan dari UI, itu karena masalah teknis, sehingga ada kesepakatan dari tim seleksi tugas diserahkan kepada saya untuk membuat tim khusus," kata anggota tim seleksi KPU, Prof Dr Sarlito Wirawan Sarwono, dalam jumpa pers di Jakarta, Senin. Sarlito mengatakan hal wajar jika UI membuat surat bantahan bahwa Fakultas Psikologi UI dan lembaga Psikologi Terapan UI diminta untuk membantu proses seleksi. "Jelas mereka membantah, karena ada kesalahan informasi," ujarnya. Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Departemen Dalam Negeri (Dirjen Kesbagpol Depdagri), Sudarsono Hardjosoekarto, mengatakan tim seleksi KPU mempunyai otoritas yang diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggaran Pemilihan Umum . Pasal 13 ayat 2 UU Nomor 22 tahun 2007 disebutkan bahwa tim seleksi dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi pada bidang yang diperlukan. Dalam tugasnya, tim seleksi menunjuk Prof Dr Sarlito Wirawan Sarwono sebagai penanggung jawab untuk melaksanakan seleksi tertulis. Menurut Sudarsono, dalam hal kompetensi maka tim khusus yang dibentuk oleh Prof Dr Sarlito tidak perlu diragukan. Tidak Ada Psikotes Ketua tim seleksi KPU, Ridlwan Nasir, menjelaskan dalam proses seleksi calon anggota KPU tidak ada psikotes, karena yang ada hanya tes tertulis yang meliputi penilaian komitmen, penilaian integritas dan kepribadian, serta penilaian kompetensi. Dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007 itu, pun hanya diatur mengenai penelitian adminstrasi bakal calon anggota kpu dan seleksi tertulis dalam waktu paling lambat lima hari kerja terhitung sejak pengumuman hasil penelitian, kata Ridlwan. Prof Dr Sarlito menambahkan dalam penilaian kompetensi ada yang menamakan tes IQ untuk menilai kecerdasan jangan sampai kurang dari rata-rata masuk dalam calon anggota KPU. Ada juga penilaian mengenai loyalitas kesetiaan terhadap UUD 1945, Pancasila, dan NKRI serta kesehatan mental/rohani. "Tes-tes yang kami lakukan adalah tes-tes yang tidak dibuat sendiri, kecuali penilaian terhadap kesetiaan," katanya. Berdasarkan hasil test tertulis dan penelurusan rekam jejak atas karya tulis dan atau pengalaman jabatan terhadap 260 orang bakal calon ditetapkan 45 orang bakal calon anggota KPU. Sebanyak 45 orang dipilih berdasarkan nilai kumulatif yang menempati urutan teratas dan rekam jejak, serta telah mempertimbangkan komposisi calon perempuan. Komposisi 45 orang bakal calon KPU tersebut, antara lain dari anggota KPU provinsi, kabupaten, kota, panwaslu, dan panitia pemilihan sebanyak 26 orang. Kemudian dari akademisi atau peneliti 12 orang, jurnalis satu orang, teknologi informasi atau komputer satu orang, praktisi hukum dua orang, guru satu orang, mantan diplomat satu orang, dan purnawirawan satu orang. Di antara 45 orang bakal calon anggota KPU, terdapat 10 orang perempuan. (*)

Copyright © ANTARA 2007