Sumedang (ANTARA News) - Lulusnya lima tersangka kasus pembunuhan Wendi Budiman, menjadi Pamong Praja Muda Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), disesalkan oleh dosen IPDN Inu Kencana, yang menganggap kelulusan kelima praja itu sebagai cerminan atas semakin jelasnya kebobrokan institusi itu. Kepada wartawan di kediamannya di kompleks perumahan dosen IPDN di Jatinangor, Sumedang, Senin, Inu mengatakan, penyesalannya itu patut dikemukakan, karena sebelumnya tradisi di IPDN sangat ketat dan main pecat bila ada praja yang terbukti melanggar disiplin. Namun demikian, kata Inu, sekarang ini praja yang jelas-jelas menjadi tersangka pembunuh saja malah diluluskan sebagai Pamong Praja Muda IPDN. "Jadi kata apa yang pantas bagi IPDN, selain IPDN bobrok," tandasnya. Berdasarkan data yang dimiliki Inu, ada praja yang diberhentikan dengan tidak hormat dari IPDN gara-gara telat masuk kampus usai cuti hari raya Idul Fitri pada tahun 1994 silam. "Pada tahun 1994 ada dua praja yang bernama Rahmat Fadjrul Ilhami kontingen DKI Jakarta dan Ivosan Hondro kontingen Sumut diberhentikan dengan tidak hormat karena terlalu lama mengambil cuti Idul Fitri 1413 H," katanya. Sedangkan lima praja yang membunuh Wendi Budiman tahun 2007 ini, kata Inu, malah diluluskan. "Bayangkan betapa bobroknya IPDN," tuding Inu. Dikatakannya, kedua praja yang dipecat tahun 1994 itu, masih juga diwajibkan mengembalikan biaya pendidikan masing-masing sebesar Rp1,174 juta. "Oleh karena itu saya telah memberikan semua bukti-bukti yang ada pada saya kepada pengacara orangtua Cliff Muntu, OC Kaligis SH, agar semuanya diungkap tuntas," katanya.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007