Memang suporter yang fanatik dan mudah sekali dihasut ini masih usia SMP-SMA. Empat sudah kami amankan juga masih kategori anak-anak. Mereka akan dijerat dengan pasal anak-anak."
Palembang (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Palembang menahan dua tersangka perusakan kursi Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring Palembang, Senin, setelah pihaknya mengembangkan penyelidikan atas penangkapan empat orang.

Kapolda Sumsel Irjen Pol. Zulkarnain Adinegara usai meninjau Stadion GSJ mengatakan bahwa hingga Senin penyidik Polresta Palembang terus mengembangkan kasus perusakan ratusan kursi Stadion GSJ pada saat pertandingan Sriwijaya FC melawan Arema FC, Sabtu (21/7), oleh oknum suporter.

"Awalnya ada empat tersangka, kemudian setelah diperiksa menjadi dua orang ditahan, dan dua orang lainnya dikenai wajib lapor," kata Kapolda.

Kedua oknum suporter yang ditahan itu inisialnya FR (17), warga Kelurahan Talang Putri, dan PM (16) warga Kelurahan Plaju, Kecamatan Plaju Palembang.

Keduanya ada dugaan kuat merusak kursi stadion dengan cara menendang dan melemparnya ke lapangan berdasarkan rekaman kamera pengintai (CCTV). Dua pelaku lainnya, MF dan RM, diamankan karena berkelahi serta menyalakan mercon sehingga hanya dikenai wajib melapor ke Polresta.

Meski tersangka masih kategori anak-anak, kata mantan Kapolda Riau ini, Polri tetap menjalankan proses hukum karena negara memiliki pasal-pasal UU untuk menjerat pelaku usia di bawah 18 tahun.

"Memang suporter yang fanatik dan mudah sekali dihasut ini masih usia SMP-SMA. Empat sudah kami amankan juga masih kategori anak-anak. Mereka akan dijerat dengan pasal anak-anak," katanya.

Mengenai bukti-bukti atas kejadian tersebut, dia mengatakan bahwa kepolisian memiliki rekaman dari kamera pengintai CCTV.

"Dari hasil rekaman itu, mudah-mudahan hari ini ada penambahan tersangka," katanya.?

Polda Sumsel juga terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada aktor intelektual di balik peristiwa tersebut mengingat sebelum pertandingan sudah ada informasi yang menyebutkan bahwa kelompok suporter akan berunjuk rasa untuk merespons kebijakan manajemen klub SFC.

"Kepolisian akan tegas menindak siapa pun yang ingin merusak, bahkan menggagalkan Asian Games. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 170 tentang perusakan aset negara secara beramai-ramai serta terancam 7 tahun kurungan penjara," katanya.

Sebelumnya, oknum kelompok suporter Sriwijaya FC yang berada di tribun Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring, Palembang, melempar kursi penonton ke pinggir lapangan saat pertandingan tim melawan Arema FC, Sabtu sore.

Aksi puluhan suporter itu terjadi sesaat setelah gol ketiga tercipta pada babak kedua oleh Arema sehingga mengubah kedudukan menjadi 0-3 bagi tim tuan rumah pada menit ke-76.

Suporter yang memadati tribun utara sontak melepas kursi penonton, kemudian melempar ke lapangan lintasan sintetis atletik sehingga sebanyak 373 kursi mengalami kerusakan parah.

Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018