Sesuai dengan berita acara persidangan ...
Jakarta (ANTARA News) - Aktor watak Tio Pakusadewo tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghadiri sidang pembacaan vonis atas dirinya oleh majelis hakim.

Tio memakai baju kotak kotak dan bertopi serta bercelana jins dan hadir di lokasi sekitar pukul 14.10 WIB. Sidang pembacaan vonis aktor watak Tio Pakusadewo dibacakan pada Selasa oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sebelumnya, pembacaan putusan terhadap terdakwa diagendakan pada Kamis (19/7), tetapi karena ada anggota panelis majelis hakim yang berhalangan hadir, sidang dijadwalkan pada Selasa ini.

"Sesuai dengan berita acara persidangan, seyogianya hari ini pembacaan putusan. Tapi, anggota panelis saya sakit, dan putusan tidak dapat dibacakan jika tidak lengkap panelisnya," kata Ketua Majelis Hakim Asiadi Sembiring, Kamis (19/7).

Ketua majelis menambahkan, sesuai dengan hukum acara, sidang pembacaan vonis harus dihadiri seluruh panelis.

Terkait dengan itu, Tio menyatakan siap menerima berapapun vonis hukuman yang dijatuhkan. "Berapapun keputusannya saya siap," kata Tio di PN Jakarta Selatan, pekan lalu.

Di kesempatan berbeda, penasihat hukum Tio Pakusadewo mengaku optimis bahwa kliennya akan menerima keringanan hukuman.

"Kita optimis terhadap apa yang telah disampaikan pada pledoi (nota pembelaan), ya kalau sakit (harusnya) bukan dipenjara, sakit kan," kata kuasa hukum Tio, Aris Marasabessy seusai sidang di PN Jakarta Selatan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan enam tahun penjara dikurangi masa tahanan, dan denda Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tio ditangkap oleh Polda Metro Jaya di rumahnya di Jalan Ampera, Jakarta Selatan, dengan barang bukti 1,06 gram dalam tiga bungkus plastik klip, korek api gas, satu unit telepon seluler, bong dan cangklong.

Baca juga: Tio Pakusadewo divonis hari ini
Baca juga: V diduga pemasok narkoba untuk Tio Pakusadewo


 

Pewarta: Edy Sujatmiko
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018