Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua KPU Bandung Barat IIng Nurdin sebagai saksi untuk tersangka Abubakar
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Ketua Komisi Pemilihan Umum Bandung Barat IIng Nurdin dalam penyidikan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji kepada Bupati Bandung Barat periode 2013-2018.

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua KPU Bandung Barat IIng Nurdin sebagai saksi untuk tersangka Abubakar," kata Juru Bicara Komisi PemberaKntasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Selain itu, KPK juga memanggil saksi untuk tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni Weti Lembanawati.

Kedua saksi itu, yakni Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bandung Barat Asep Sudiro dan Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bandung Barat Tommy Mulyawan

KPK pada 11 April 2018 telah mengumumkan empat tersangka tersangka tindak pidana korupsi suap kepada Bupati Bandung Barat periode 2013-2018.

Diduga sebagai penerima, yakni Bupati Bandung Barat 2013-2018 Abubakar, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adityo.

Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Asep Hikayat.

Diduga, Bupati Bandung Barat meminta uang ke sejumlah kepala dinas untuk kepentingan pencalonan istrinya Elin Suharliah sebagai Bupati Bandung Barat 2018-2023.

Untuk mengumpulkan dana tersebut, Abubakar meminta bantuan Weti Lembanawati dan Adityo. Tim KPK juga mengamankan barang bukti sebesar Rp435 juta terkait kasus tersebut.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Asep Hikayat disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Abubakar, Weti Lembanawati dan Adityo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: KPK jelaskan kronologi kasus Bupati Bandung Barat
Baca juga: KPK panggil ketua KPU Bandung Barat
Baca juga: KPK tangkap bupati Bandung Barat bersama enam orang lainnya

 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018