"Jangan dikira semua maskapai ingin naik..."
Jakarta (ANTARA News) - Di tengah kenaikan nilai tukar (kurs)  dolar AS terhadap rupiah yang mendongkrak biaya operasional, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso mengatakan tidak semua maskapai menghendaki penyesuaian tarif batas bawah, terutama penerbangan berbiaya murah (LCC).

"Jangan dikira semua maskapai ingin naik, ada beberapa yang keberatan, ya LCC," katanya di Jakarta, Kamis.

Untuk itu, lanjut dia, saat ini, pihaknya masih menggodok formula yang tepat dalam dua minggu ke depan terkait penyesuaian tarif batas, salah satunya adanya penyempitan koridor tarif batas atas dan bawah.

"Jadi, ini koridornya kebesaran, untuk itu akan kami persempit koridornya," katanya.

Hal itu juga untuk menjawab penyesuaian tarif batas bawah yang diminta maskapai, menyusul kenaikan harga Avtur.

Asosiasi Perusahaan Penerbangan Sipil Indonesia (Inaca) meminta pemerintah melakukan evaluasi tarif batas bawah yang saat ini 30 persen dari tarif batas atas, menjadi 40 persen dari tarif batas atas.

"Kami sedang godok, dua minggu lagi sudah bisa menghadirkan angka yang baik bagi semuanya, karena kalau kita bertahan sekarang biaya operasi sangat tinggi, karena kurs bertambah. Ini suatu penyesuaian untuk menentukan formula," katanya.

Sebelumnya, CEO Indonesia AirAsia Dendy Kurniawan mengatakan pihaknya lebih setuju tidak ada tarif batas atas dan bawah.

"Kalau stand point Air Asia sih harap tidak ada tarif batas atas, tarif batas bawah, biarkan saja berkompetisi secara sehat karena kami bisa menjual di bawah tarif batas bawah tanpa mengorbankan biaya, misalnya terkait perawatan kami," katanya.

"Kami jual tiket Rp0 juga bisa, tapi mungkin dari 180 kursi setiap penerbangan, cuma satu sampai dua kursi, maksimum lima kursi sisanya harga normal. Itu adalah marketing gimmick kami," katanya.

Menurut Dendy, terpenting dari penentuan tarif adalah di atas harga pokok atau ongkos produksi maskapai.

"Yang penting adalah rata-rata harga tiket dari penerbangan itu di atas harga pokok atau ongkos produksi dari maskapai," katanya.

Baca juga: Kemenhub persempit koridor tarif batas pesawat
Baca juga: Karena belum 10 persen, pemerintah belum kaji batas atas tarif pesawat

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2018