Jakarta, 7 Agustus 2007 (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu), terhitung sejak 1 Juli 2007 menetapkan besarnya tarif bea masuk (BM) atas impor barang dari Negara Republik Korea dan Negara ASEAN dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) melalui Peraturan Menkeu Nomor 75/PMK.011/2007. Kebijakan tersebut ditetapkan dalam rangka kerjasama ekonomi antara negara-negara anggota ASEAN dan Pemerintah Republik Korea yang ditetapkan melalui Framework Agreement dan telah diratifikasi dengan Peraturan Presiden Nomor 11 tahun 2007, serta telah ditandatanganinya Perjanjian Perdagangan Barang antara negara-negara anggota ASEAN dan Pemerintah Republik Korea pada tanggal 24 Agustus 2006, yang diratifikasi dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2007. Penetapan tarif BM dimaksud diberlakukan berdasarkan asas timbal balik dan hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AK) yang telah ditandatangani pejabat berwenang. Form AK tidak diperlukan bila tarif BM dalam rangka AK-FTA lebih besar atau sama dengan tarif BM yang berlaku umum. Importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensi Form AK pada Pemberitahuan Pabean. Form AK lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikan oleh importir kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di pelabuhan pemasukan pada saat pengajuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Ketentuan dalam Peraturan Menkeu ini berlaku terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan, sejak tanggal berlakunya Peraturan Menkeu ini. Dalam AK-FTA ini dilakukan pula penurunan dan atau penghapusan tarif BM secara bertahap berdasarkan kategori sensitifitas produk dalam menghadapi liberalisasi perdagangan barang. Secara garis besar pelaksanaan FTA dapat dibagi dua, yaitu kategori produk dan jadual penurunan dan atau penghapusan tarif BM. Untuk kategori produk dibagi menjadi : (i) Normal Track (NT), yaitu untuk produk-produk yang berdasarkan sensivitasnya telah siap menghadapi liberalisasi sehingga penurunan tarif BMnya berlangsung secara cepat, dan (ii) Sensitive Track (ST), yaitu untuk produk-produk yang berdasarkan sensivitasnya belum siap menghadapi liberalisasi dalam waktu segera. Selanjutnya kategori ST dibagi dua, yaitu Sensitive List (SL) dan Highly Sensitive List (HSL). Produk-produk HSL dibagi atas lima kelompok, yaitu (i) Kelompok A, untuk produk-produk yang tarif BMnya diturunkan menjadi 50%; (ii) Kelompok B, untuk produk-produk yang tarif BMnya diturunkan sebanyak 20%; (iii) Kelompok C, untuk produk-produk yang tarif BMnya diturunkan sebanyak 50%; (iv) Kelompok D, untuk produk-produk yang dibebani Tariff Rate Quota; dan (v) Kelompok E (Exclusion), untuk produk-produk yang tidak akan mengalami liberalisasi penurunan/penghapusan tarif BM dalam skema perjanjian perdagangan barang ini. Adapun jadual penurunan dan penghapusan tarif BM untuk Normal Track, sebagai berikut :
Tingkat tarif BM (=X)

Tahun

20062007200820092010
X  lebih besar/sama dengan 20%2020 12125
X lebih besar/ sama dengan 15%/kurang dari 20%1515885
X lebih besar/ sama dengan 10%/kurang dari 15%1010885
5% < X < 10%55550
X kurang/sama dengan 5%TetapTetapTetap0 0
Dalam AK-FTA diatur juga masalah Reciprocal Arrangement, yakni aturan untuk menentukan apakan suatu negara pengekspor berhak menikmati tarif preferensi di negara pengimpor dengan mempertimbangkan apakah produk yang diekspor/diimpor diperlakukan pengenaan tarif sama di kedua belah pihak. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2007