Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah, dalam hal ini Departemen Kelautan dan Perikanan sedang melakukan evaluasi terhadap kebijakan larangan operasi kapal ikan asal China di perairan Indonesia. Menteri Kelautan dan Perikanan, Freddy Numberi di Jakarta, Selasa menyatakan, langkah itu ditempuh berkaitan dengan penolakan ekspor produk perikanan Indonesia ke negera tersebut sejak 3 Agustus 2007. "Jangan sampai larangan masuk kapal China dijadikan alasan untuk menolak ekspor produk Indonesia," katanya di sela Simposium Nasional Riset Kelautan dan Perikanan. Sejak 2005 DKP mengubah kerjasama penangkapan ikan dengan kapal asing dari yang tadinya berupa ijin operasi (lisensi) maka selanjutnya berupa kerjasama investasi. Dengan kebijakan tersebut maka kapal-kapal asing yang ingin mendapatkan ijin menangkap ikan harus mendirikan industri pengolahan ikan di Indonesia. Pada 2006 pemerintah menghentikan ijin penangkapan ikan armada Philipina dan Thailand dan menyusul kapal asal China dihentikan pada Juli 2007. Freddy mengatakan, hingga Desember tahun ini pemerintah belum akan melakukan perpanjangan ijin penangkapan ikan di perairan Indonesia oleh kapal asing termasuk China. "Saat ini DKP sedang melakukan evaluasi terhadap kebijakan itu. Ke depan mungkin akan dibuka lagi," katanya. Sementara itu Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) DKP, Martani Husaini mengatakan, sejak Maret 2005-Mei 2007 terdapat 14 kasus perdagangan produk perikanan Indonesia yang bermasalah dengan China. Dari 14 kasus tersebut, tambahnya, sebanyak lima kasus dari Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang terdaftar sedangkan sembilan lainnya dari UPI yang tak terdaftar. Dia mengharapkan, persoalan pelarangan impor terhadap produk perikanan Indonesia oleh China bisa diselesaikan melalui perundingan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007