Semarang (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat segera melakukan rapat konsultasi dengan Presiden, menindaklanjuti keputusan Makamah Konstitusi yang membolehkan calon perseorangan maju dalam pilkada. Anggota Komisi III DPR, Ferry Mursidan Baldan, di Undip Semarang, Selasa, mengatakan rapat konsultasi itu untuk menentukan, apakah akan dilakukan revisi terbatas pada UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah atau menerbitkan peraturan pemerintah pengganti UU (perpu). Menurut dia, jika disepakati dilakukan revisi terbatas UU Pemda, diharapkan hanya pada Pasal 56 dan 59 yang mengatur pencalonan kepala daerah tanpa harus merembet pasal-pasal lainnya. Ia mengatakan, jika hanya dilakukan revisi terbatas, diharapkan akhir tahun ini revisi sudah selesai dan pilkada yang berlangsung pada tahun 2008 sudah bisa memunculkan calon perseorangan. "Kalau revisi terbatas, Insya Allah awal tahun 2008 sudah bisa selesai," katanya. Ferry yang juga Ketua Pansus RUU Politik ini menjelaskan, rapat konsultasi juga akan memutuskan apakah selama proses berjalan, pilkada ditunda hingga terbit revisi atau tetap berjalan sesuai UU yang berlaku. Jika disepakati tetap berjalan sesuai UU No.32/2004, katanya, maka calon independen belum bisa ikut bersaing. "Kalau rapat konsultasi bisa berlangsung minggu ini, maka sebelum HUT Kemerdekaan RI, sudah ada keputusan," kata mantan Ketua Umum PB HMI itu. Mengenai syarat dukungan awal calon perseorangan, fungsionaris DPP Partai Golkar itu mengusulkan adanya dukungan minimal 15 persen dari jumlah penduduk. Angka ini sama dengan yang disyaratkan bagi parpol yang ingin mengusung pasangan calon. Menurut dia, tidak adil jika batasan dukungan minimal calon perseorangan dibedakan dengan syarat parpol. Pasalnya, bagi parpol, untuk membangun kepercayaan masyarakat hingga 15 persen juga butuh perjuangan yang panjang.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007