Jakarta (ANTARA News) - Tim Intelijen Kejaksaan Agung menangkap buronan penyimpangan pemberian fasilitas kredit modal kerja oleh PD BPR LPK Pancoran Mas sebesar Rp4 miliar.

"Tersangka Bunyamin diamankan di Bukit Cimanggu City, Bogor, Jawa Barat pada hari ini pukul 15.20 WIB," kata Direktur Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Yunan Harjaka di Jakarta, Senin.

Yunan menjelaskan bahwa tersangka Bunyamin merupakan buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Bogor yang berhasil ditangkap berkat kerja sama dengan Kejaksaan Agung.

Ia mengatakan bahwa tim intelijen Kejagung bersama Kejari Cibinong sudah memantau pergerakan buronan tersebut. Hingga akhirnya diamankan tanpa melakukan perlawanan yang berarti.

Selanjutnya, kata dia, yang bersangkutan dibawa ke Kejari Cibinong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pihaknya menangkap tersangka pengemplang uang negara itu, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print001/0.2.33/Fd.2/03/2018 tanggal 19 Maret 2018.

Selain itu, Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1158/0.2.33/Fd.1/04/2018 tanggal 23 April 2018 atas nama tersangka Bunyamin serta surat Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Bogor Nomor : R-241/O.2.33/Dsp.4/05/2018 tanggal 18 Mei 2018.
 

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018