Ya, ada dua mantan napi ikut mendaftar...
Tulungagung (ANTARA News) - KPU Tulungagung, Jawa Timur, memastikan ada dua mantan narapidana kasus penipuan yang namanya masuk dalam daftar bakal calon legislatif dalam Pemilu 2019.

"Ya, ada dua mantan napi ikut mendaftar melalui Partai Demokrat dan Golkar," kata Ketua KPU Tulungagung Suprihno dikonfirmasi usai rapat paripurna penetapan bupati dan wakil bupati terpilih di kantor DPRD Tulungagung, Senin.

Setiap bacaleg yang pernah menjalani hukuman karena kasus pidana, wajib mengumumkannya di media cetak harian maupun nasional.

"Surat pernyataan itu harus dilampirkan ketika mendaftar, sekaligus surat keterangan dari pimpinan redaksi media yang digunakan, yang menyatakan jika bacaleg tersebut sudah mengumumkan kepada publik bahwa dirinya pernah menjadi napi," katanya.

Suprihno enggan menyebut nama bacaleg yang memiliki riwayat kasus pidana tersebut.

Namun informasi yang beredar, kedua bacaleg itu berinisial Bogi (Partai Demokrat) dan Riyanah (Partai Golkar). Keduanya, dalam kasus dan periode berbeda, pernah terjerat kasus pidana penipuan CPNS.

"Di situ dijelaskan bahwa itu terkait kasus penipuan. Persyaratan itu harus dipenuhi terakhir pada masa perbaikan hari ini (Selasa, 31/7)," ujarnya.

Hingga kini bacaleg yang melakukan perbaikan masih sekitar 50 persen dari jumlah bacaleg yang mendaftar sebanyak 561 bacaleg.

"Rata-rata bacaleg kekurangan surat keterangan sehat rohani dari rumah sakit. Dimungkinkan besok semua bacaleg akan melengkapi semua berkas persyaratan," katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Tulungagung Sutomo mengakui adanya bacaleg yang diusungnya pernah menjadi napi.

Namun, pihak parpol sudah memberitahukan kepada yang bersangkutan (bacaleg) untuk melengkap persyaratan yang diatur dalam PKPU nomor 20/2018 tentang pencalonan.

"Kami dari pihak parpol sudah memberitahukan tentang persyaratan itu, dan itu memang wajib dipenuhi oleh bacaleg itu. Nantinya semua keputusan lolos atau tidak kewenangan dari KPU sendiri," katanya.

Baca juga: KPU keluarkan aturan soal mantan napi jadi caleg
 

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018