Pengetatan syarat mantan napi ikut pemilu

Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (28/2) mengabulkan pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berdampak pada pengetatan syarat mantan narapidana menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).