Manajemen meminta kepada karyawan aktif untuk dapat mendukung langkah-langkah penyelesaian Dapen PKT
Jakarta (Antara) - Sekretaris Perusahaan PT Pupuk Kalimantan Timur Budi Wahyu Soesilo meminta seluruh karyawan aktif agar tetap fokus bekerja dan menghormati serta mendukung proses hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung terkait kasus dana pensiun.

"Manajemen meminta kepada karyawan aktif untuk dapat mendukung langkah-langkah penyelesaian Dapen PKT secara menyeluruh dan komprehensif serta meminta agar karyawan aktif tetap fokus bekerja untuk keberlangsungan usaha dan kinerja perusahaan," kata Sekretaris Perusahaan PT Pupuk Kalimantan Timur Budi Wahyu Soesilo Budi Wahyu kepada  Antara Jakarta, Selasa.

Soesilo  menegaskan manajemen Pupuk Kaltim (PKT) sangat tidak mendukung adanya demo beberapa pensiunan tahun 2017-2018 yang dapat menghambat proses penyelesaian Dapen PKT yang saat ini sudah memasuki tahapan akhir.

Sebelumnya puluhan pensiunan karyawan PT PKT melakukan aksi demo di depan kantor perwakilan Jakarta Jl Kebun Sirih Jakarta, Selasa (31/7) menuntut hak uang pensiun mereka dibayarkan.

Budi menjelaskan apa yang terjadi karena adanya penurunan manfaat pensiun (kurang lebih 20 persen) yang mereka terima dikarenakan adanya penurunan asset netto Dana Pensiun pada saat pembayaran manfaat pensiun. 

Menurutnya,  karena terjadi penurunan asset tersebut, maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pemeriksaan langsung ke Dana Pensiun PKT dan telah keluar Laporan Hasil Pemeriksaan Langsung Final  (LHPLF) dimana ada beberapa rekomendasi yang harus dilaksanakan oleh Dana Pensiun (Dapen) PKT.
     
Dalam waktu yang hampir bersamaan, tambahnya,  menindaklanjuti laporan yang masuk ke Kejaksaan, telah dilakukan penyelidikan terhadap dugaan terjadinya penyimpangan terhadap pengelolaan asset-asset Dapen. 

"Proses sampai dengan saat ini sudah dalam tahap penyidikan di Jampidsus,'' kata Soesilo.

Lebih lanjut ia menjelaskan dalam demo hari ini, para pensiunan tersebut menuntut kepastian waktu (tanggal, bulan, tahun) dibayarkannya kekurangan manfaat pensiun. Dalam mengatasi permasa lahan penurunan manfaat pensiun, pendiri, pengawas dan pengurus Dapen PKT, dengan berpedoman pada prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan (GCG) yang baik.

Untuk itu,  pendiri, pengawas dan pengurus Dapen PKT, telah melakukan langkah-langkah penyelesaian "Dalam rangka melaksanakan Rekomendasi OJK, saat ini Aktuaris sedang 
melakukan perhitungan ulang final kewajiban Solvabilitas Dana Pensiun," katanya.

Selain itu, juga menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung di Jampidsus.

Baca juga: Dapen Pupuk Kalimantan Timur serahkan kasus hukum ke Kejagung
      
Baca juga: Pensiunan karyawan Pupuk Kaltim demo tuntut uang pensiun

Pewarta: Jaka Sugianta
Editor: M. Arifin Siga
Copyright © ANTARA 2018