Jakarta (ANTARA News) - Dari sekitar 4 juta wajib pajak (WP) yang ada, hanya sekitar 33 persen memasukkan Surat Pemberitahuan (SPT) setiap tahun sehingga Ditjen Pajak akan melakukan program Optimalisasi Pemanfaatan Data Perpajakan (OPDP) Agustus ini, yang akan menguji silang data satu WP dengan data WP lainnya. "Sekitar tiga juta lebih WP kita itu WP perorangan dan sisanya WP badan. Kalau dari jumlah, maka tentu lebih banyak WP perorangan yang tidak melaporkan dibandingkan WP badan. Tetapi secara persentase mungkin tidak jauh berbeda," kata Dirjen Pajak Depkeu, Darmin Nasution kepada Wartawan di Jakarta, Jumat. Dia menyebutkan, uji silang itu meliputi seluruh jenis pajak dengan mempergunakan data perpajakan nasional yang mencakup data SPT, faktur pajak, bukti potong PPh, pemegang saham/pengurus perusahaan, utang piutang antar perusahaan, harta serta data pembayaran pajak. "Juli aplikasi sudah disiapkan dan pada Agustus ini kita harapkan sudah bisa operasional," katanya. Dia menjelaskan pihaknya telah membuat daftar profil yang akan menjalani aplikasi itu, yang dimulai dari 50 WP terbesar di tiap KPP, kemudian 50 WP besar kedua, lalu 50 WP terbesar ketiga, dan 50 WP terbesar keempat. "200 WP terbesar di tiap-tiap KPP itu dianggap sudah cukup karena itu sudah mencakup 85-90 persen setoran pajak dari total penerimaan," katanya Jika diketahui ada kesalahan, katanya, maka WP diberi waktu dua pekan untuk memasukkan atau memperbaiki SPT dan kalau tidak juga diselesaikan, maka Ditjen Pajak akan melakukan pemanggilan atau "counselling". "Kalau diselesaikan dalam dua minggu, ada denda yang berkisar 2-48 persen. Namun kalau sudah melalui proses `counselling` dendanya bisa mencapai maksimal 200 persen," katanya. Program ini, menurutnya, diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan WP, disamping mendeteksi keberadaan WP itu sendiri karena saat ini penghapusan NPWP yang sudah dikeluarkan sulit dilakukan tanpa adanya pemeriksaan.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007