Semarang (ANTARA News) - Lima anggota Brimob (Brigade Mobil) Polda Jawa Tengah diberhentikan dengan tidak hormat karena desersi dan melakukan berbagai tindak kriminal. Menurut Komandan Satuan Brimob Polda Jateng, Kombes Pol. Dicky A Totoy di Semarang, Senin, kelima anggota Brimob yang diberhentikan itu antara lain telah melakukan desersi selama lima bulan hingga satu tahun, mangkir dari kesatuannya lebih dari satu tahun, dan terlibat tindak pidana penipuan. Kelimanya adalah Brigadir Tulus Santoso, Bripda Yosep Nobertus Weka, Bripda Ferry Prasetyawan, Bripda Sundoro Mukti Wibowo dan Bripda Munadirin. Dicky mengatakan, pemberhentian kelima orang tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jateng Irjen Pol. Dody Sumantyawan Nomor 573/VII/2007. Menurut dia, sekecil apa pun kesalahan yang dilakukan anggota tetap akan diketahui dan mendapat sanksi. Ia juga mengatakan, tidak ada yang kebal hukum di negara ini, termasuk anggota Brimob. Pemberhentian dengan tidak hormat terhadap lima anggotanya tersebut didasarkan pada peraturan disiplin No 2 tahun 2003. Ia mengharapkan, dengan tindakan yang dikenakan pada kelima anggota ini akan memberikan efek jera terhadap anggota lainnya. "Sudah saatnya brimob melakukan reformasi diri menjadi lebih baik. Sekarang zaman transparan jangan sampai kejelekan itu dibiarkan. Ibarat penyakit, harus segera dipotong agar tidak merembet ke yang lain," kata dia di Markas Brimob Polda Jateng di Srondol, Semarang. Ia berjanji akan terus menegakkan disiplin di lingkungan Brimob dan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggota.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007