Kuala Lumpur (ANTARA News) - Duta Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur Rusdi Kirana menyatakan kekecewaannya dengan hasil sidang putusan sela Mahkamah Tinggi Shah Alam, Malaysia, Kamis.

"Kami sebagai wakil pemerintah merasa sedih dan kecewa, namun tetap menghormati jalannya sidang yang dilakukan hakim," ujar Rusdi Kirana ketika ditemui usai menghadiri sidang.

Sidang kasus pembunuhan Kim Jong Nam berlanjut setelah hakim tidak membebaskan kedua terdakwa Siti Aisyah (26) dan Doan Thi Huong (29) dalam putusan sela.

"Terlepas dari itu semua, kami dari awal sudah menunjuk pengacara dan dibawah koordinasi Kementerian Luar Negeri di Jakarta dan membentuk tim asistensi," ujarnya.

Ditanya tentang langkah selanjutnya, dia mengatakan dengan sumberdaya termasuk Sumber Daya Manusia (SDM) pihaknya akan terus mendampingi Siti Aisyah.

Rusdi Kirana hadir di sidang bersama Dirjen Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu, Lalu Muhammad Iqbal dan Kepala Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Yusron B Ambary.

Rusdi Kirana nampak berlinang air mata begitu mengetahui sidang kasus pembunuhan Kim Jong Nam masih dilanjutkan.

Terdakwa kasus pembunuhan, Siti Aisyah, yang awalnya nampak tegar juga terlihat menangis pada akhir sidang.

Pengacara Siti Aisyah Gooi Soon Seng mengatakan keputusan dalam putusan sela ini tidak bisa disanggah karena bukan keputusan final.

"Yang akan kami lakukan sekarang adalah melakukan pembelaan dengan menghadirkan saksi. Dari saksi-saksi yang diajukan jaksa kami hanya mengajukan tujuh orang," katanya.

Sidang selanjutnya bakal berlangsung 1, 5, 7, 8, 12, 15 Oktober 2018, 12, 13 Desember 2018, 7, 8, 9, 10, 28, 29, 30 dan 31 Januari 2019 dan 18, 19 Februari 2019.

Siti Aisyah (26) dan wanita Vietnam, Doan Thi Huong (29), didakwa membunuh Kim Jong-nam bersama empat orang lagi yang masih bebas di Balai Keberangkatan KLIA2 di Sepang pada 13 Februari 2017 lalu.

Baca juga: Sidang kasus Kim Jong Nam berlanjut
Baca juga: Menlu akui pemerintah berkomunikasi intensif dengan Siti Aisyah
Baca juga: Pengacara yakin Siti Aisyah bebas dari tuntutan

 

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018