Surabaya (ANTARA News) - Kepolisian Sektor (Polsek) Tegalsari Surabaya menangkap seorang sekuriti berinisial CA yang dalam kesehariannya juga kerap melakukan tindak kejahatan jalanan.

Remaja berusia 20 tahun warga Jalan Kalimas Baru Surabaya itu diburu polisi dan kemudian tertangkap setelah beraksi merampas telepon seluler milik korban Narsih, usia 17 tahun, di Jalan Embong Malang Surabaya.

"Pelaku CA ini kontradiksi dengan pekerjaannya sebagai sekuriti, yang semestinya mengayomi masyarakat tapi justru melakukan kejahatan," ujar Kepala Polsek Tegalsari Komisaris Polisi (Kompol) David Triyo Prasojo kepada wartawan di Surabaya, Jumat.

Korban Narsih mengalami luka lecet di bagian tubuhnya akibat telepon selulernya dirampas paksa oleh pelaku CA.

"CA tidak beraksi sendirian, dia berboncengan mengendarai sepeda motor bersama rekannya berinisial MF, usia 26, warga Jalan Hangtuah Surabaya, yang juga telah kami tangkap," katanya.

Kompol David menyebut pelaku CA sehari-harinya bekerja sebagai sekuriti di sebuah depo kontainer di wilayah Kota Surabaya. Sedangkan MF yang menjadi komplotannya adalah kuli di depo kontainer tersebut.

Penyelidikan polisi menyebut keduanya telah beberapa kali beraksi dengan modus yang sama di wilayah Kota Surabaya.

"Daerah operasinya paling sering adalah di Jalan Embong Malang, Kaliasin dan beberapa wilayah lain Kota Surabaya," ucapnya.

Kedua pelaku, lanjut David, tidak hanya puas beraksi pada seorang korbannya dengan melakukan perampasan saja.

"Setelah berhasil merampas telepon seluler milik korban, SIM Card-nya tidak lantas dibuang. Melainkan menunggu ditelepon oleh korban atau pemiliknya. Saat itu pelaku lantas bernegosiasi kalau telepon selulernya ingin kembali minta tebusan senilai Rp500 ribu," katanya.

Dalam kasus ini, CA dan MF tidak menyadari kalau telepon dari korban Narsih yang masuk juga didengarkan oleh polisi. "Kami sambut dengan harga tebusan yang lebih tinggi, yaitu Rp600 ribu. Lalu janjian bertemu. Saat itulah pelaku kami bekuk," ucap David.

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo dan Hanif Nashrullah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018