Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Negara BUMN Laksamana Sukardi untuk ketiga kalinya menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung yang diketuai Slamet Wahyudi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penjualan dua unit kapal super tanker Very Large Crude Carrier (VLCC) milik Pertamina. Laksamana Sukardi tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu, didampingi pengacaranya, Petrus Selestinus. Hingga berita ini diturunkan, Laksamana masih menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik. Kejaksaan Agung telah menetapkan kasus ini pada tingkat penyidikan namun belum menetapkan siapa tersangkanya. Sejumlah pihak juga telah menjalani pemeriksaan dalam kasus ini termasuk di antaranya mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Temenggung selaku Komisaris Pertamina dan Hilda Zainal selaku Manajer Senior Perbendaharaan Pertamina. Kasus ini bermula ketika Direksi Pertamina bersama-sama Komisaris Utama Pertamina tanpa persetujuan Menteri Keuangan melakukan divestasi dua tanker VLCC milik Pertamina yang masih dalam tahap pembangunan di Hyundai Heavy Industries, Ulsan, Korea Selatan, senilai 148 juta dolar AS. Hal tersebut bertentangan dengan Keputusan Menteri Keuangan No.89 tahun 1991 pasal 12 ayat 1 dan 2 karena persetujuan Menteri Keuangan baru terbit tanggal 7 Juli 2004 dan telah merugikan keuangan negara antara 20 juta dolar AS hingga 56 juta dolar AS. Laksamana Sukardi sebelum menjalani pemeriksaan mengatakan, kapal tanker tersebut belum menjadi aset Pertamina karena masih dalam pembangunan. "Ibaratnya bangunan belum ada HGB (Hak Guna Bangunan), kalau beli mobil masih `indent`," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007