Klaten (ANTARA News) - Dana rekonstruksi dan rehabilitasi pascagempa tahap tiga di Kabupaten Klaten segera dicairkan, dan ditargetkan selesai pada akhir 2007. "Untuk itu kepada masyarakat penerima dana rekonstruksi tersebut segera melakukan percepatan pembangunan rumahnya yang roboh atau rusak berat akibat musibah gempa bumi 27 Mei 2006," kata Wakil Kepala Pemukiman dan Tata Ruang (Kimtaru) Provinsi Jateng, Budi Sulistyo, saat sosialisasi penyaluran bantuan langsung masyarakat perumahan (BLM-P) dana rehabilitasi dan rekonstruksi di Pemkab Klaten, Rabu. Menurut dia, bantuan dana rekonstruksi itu untuk mendukung percepatan pembangunan agar masyarakat segera bangkit dari keterpurukan akibat musibah gempa bumi 27 Mei 2006. Sosialisasi tersebut untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) dana rekonstruksi agar bantuan tersebut bisa tepat sasaran. Budi menjelaskan, penyaluran BLM-P tahap tiga harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya yang menerima harus korban gempa, dan rumahnya mengalami rusak berat atau roboh serta tercantum dalam penerima dana rekonstruksi baik tahap satu maupun tahap kedua. Jika tidak memenuhi persyaratan dimaksud, maka dana rekonstruksi tahap tiga ini tidak dapat dicairkan, katanya. Sebaliknya, jika syarat tersebut sudah terpenuhi, maka kelompok swadaya masyarakat perumahan (KSMP) bisa mencairkan dana itu dengan batas waktu hingga pertengahan September 2007. Dana rekonstruksi tahap tiga akan dicairkan dalam dua termin, pertama sebesar Rp9,187 juta dan kedua sebesar Rp1 juta. Penerima bantuan harus menggunakan dana termin pertama dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) hingga 75 persen. Hal tersebut sebagai bukti bahwa dana rekonstruksi tidak disalahgunakan. Jika itu terpenuhi termin kedua baru bisa dicairkan, katanya. Dana rekonstruksi tahap tiga yang dialokasikan untuk korban gempa di Klaten sebanyak Rp995 miliar. Masing-masing unit rumah akan menerima bantuan sebesar Rp10.187.000. Wakil Bupati Klaten, Samiadji, mengatakan, sebelum dana rekonstruksi tahap tiga dicairkan perlu dilakukan evaluasi, karena penyaluran dana rekonstruksi tahap satu dan dua terjadi banyak permasalahan yang timbul di masyarakat.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007