Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 78 anggota DPR mengajukan usul inisiatif perubahan atas UU No.32/2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) yang di dalamnya juga mengatur mengenai Pilkada. Rancangan revisi ini terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka peluang bagi munculnya calon perorangan dalam Pilkada. Menurut Ketua DPR, Agung Laksono, dalam pembukaan masa persidangan ke-1 DPR periode 2007/2008 di Gedung Nusantara DPR/MPR/DPD, Senayan, Jakarta, Kamis pagi, usul itu telah disampaikan kepada pimpinan DPR dan selanjutnya pimpinan DPR telah melakukan rapat konsultasi dengan pimpinan fraksi-fraksi di DPR. Rapat konsultasi memutuskan agar usul itu dilanjutkan ke Badan Legislasi (baleg) DPR untuk pembahasan lebih lanjut. Rapat Paripurna DPR yang juga dihadiri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wapres Jusuf Kalla dihadiri 406 anggota DPR. Presiden menyampaikan konvensi Pidato Kenegaraan dalam rangka HUT proklamasi Kemerdekaan ke-62 RI dan Keterangan Pemerintah yang merupakan pengantar bagi RUU tentang RAPBN 2008 serta Nota Keuangannya. (*)

Copyright © ANTARA 2007