Solo (ANTARA News) - Tim Penyidik Polres Kota Surakarta menetapkan sopir mobil mewah Mercedes-Benz warna hitam nomor polisi AD 888 QQ yang menabrak seorang pengedara sepeda motor hingga tewas, di Jalan KS Tubun Manahan Solo, Rabu, sebagai tersangka.

Menurut Kepala Polresta Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo diwakili Kasat Reskrim Kompol Fadli, pelaku sopir Marcede-Benz bernisial IA (40) warga Jateng Karanganyar, setelah menjalani pemeriksaan usai kejadian sekitar pukul 12.00 WIB, langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Pelaku telah sengaja menabrak dari belakang korban yang mengendarai sepeda motor saat melintas di Jalan KS Tubun Manahan hingga meninggal dunia di lokasi kejadian," kata Fadli.

Menurut Fadli, dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka Rabu malam ini, dan kini ditahan di Mapolresta Surakarta untuk proses hukum.

Fadli menjelaskan sebelum pelaku menabrak korban memang terjadi cekcok saat di lampu merah perempatan Jalan Pemuda Manahan.

Korban dan pelaku sempat bertemu kembali di kawasan Manahan. Korban kemudian menendang bemper mobil bagian belakang. Pelaku kemudian mengejar dan menabrak sepeda motor korban hingga jatuh tersungkur.

"Korban dengan kondisi lukanya yang parah, dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Anggota Satuan Reskrim sempat mengejar pelaku yang lari ke arah utara, dan tidak ada satu jam berhasil diamankan IA," kata Fadli.

Menurut Fadli, korban kemudian dibawa ke rumah sakit dan pelaku langsung diperiksa oleh penyidik.

Menurutnya, dalam kejadian ini, pelaku memang sengaja menabrak sepeda motor korban dan hal ini merupakan tindak pidana bukan kejadian kecelakaan lalu lintas murni.

Atas perbuatan tersangka akan dikenai pasal 338 atau pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pelaku motifnya spontanitas, dan proses hukum terus berjalan Rabu malam ini, tersangka langsung ditahan.

Polres Kota Surakarta masih melakukan pemeriksaan terhadap sopir mobil mewah Mercedes-Benz warna hitam nomor polisi AD 888 QQ yang menabrak sepeda motor hingga korbannya tewas, di Jalan KS Tubun Manahan, Solo, Rabu.

Seorang korban tewas di tempat kejadian adalah pengendara sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol AD 5436 QH, Eko Prasetio (28) warga Jalan Mliwis 3/8 RT 02 RW 07 Manahan, Banjarsari, Solo.

Pada kejadian tersebut berawal sepeda motor yang berjalan melaju dari arah selatan Jalan KS Tubun Manahan atau sebelah timur Mapolresta Surakarta, sekitar pukul 12.00 WIB. Dari arah yang sama datang sebuah mobil Mercedes-Benz warna hitam nopol AD 888 QQ dengan kecepatan tinggi, dan tiba-tiba mobil menabrak pengedara sepeda motor dikendarai korban hingga terseret sekitar 20 meter.

Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018