Jakarta (ANTARA News) - Oknum anggota DPRD Langkat merupakan mantan kader partai Nasional Demokrat (NasDem) asal Langkat Sumatera Utara Ibrahim alias Hongkong mengaku kerap menyelundupkan sabu-sabu ke Indonesia dari Malaysia.

"Ibrahim mengaku bukan yang pertama kali, sudah berkali-kali menyelundupkan shabu dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut," kata Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Inspektur Jenderal Polisi Arman Depari dalam pesan singkatnya di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan terakhir kali Ibrahim mengendalikan pengiriman sabu seberat 55 kilogram dari Malaysia pada pertengahan Juli 2018.

Baca juga: BNN kembali tangkap jaringan narkoba oknum Nasdem

Saat itu, petugas BNN sempat melacak dan mengejar anggota DPRD Kabupaten Langkat itu namun kehilangan jejak di perkampungan sekitar Pangkalan Susu.

Petugas BNN mengetahui Ibrahim membawa sabu seberat 55 kilogram dengan mengemudi sendiri sehingga mampu lolos dari kejaran.

Baca juga: Ketua DPD NasDem sempat kabur saat ditangkap BNN

Arman menegaskan petugas BNN bagian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah menggeledah rumah dan mencari aset milik Ibrahim di Aceh maupun Langkat.

"Untuk disidik dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Arman.

Baca juga: DPRD Langkat tersangka kasus narkoba, diusut TPPU

Sebelumnya, anggota gabungan BNN, Bea Cukai dan TNI Angkatan Laut Langkat mengungkap penyundupan sabu sebanyak 105 kilogram sabu dalam tiga karung goni dan 30 ribu pil ekstasi di Aceh dan Pangkalan Susu pada hari Minggu dan Senin.

Dari pengungkapan itu, petugas meringkus para kurir Rinaldi, Ibrahim Jampok, Ibrahim Pusung Baru, Rahman, Joko, Amat dan Daus.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal NasDem Johnny G Plate menegaskan Ibrahim telah dipecat sebagai kader NasDem dengan diterbitkan surat keputusan yang ditandatangani Ketua Umum Surya Paloh.

Johnny juga meminta aparat BNN menghukum berat Ibrahim karena berperan sebagai bandar besar bahkan pengendali kiriman narkoba antarnegara.

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2018