Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo telah menandatangani dan mengundangkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2018 guna mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Menurut siaran laman resmi Sekretariat Kabinet, Inpres yang ditujukan untuk mendukung pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat di wilayah terdampak bencana itu mencakup 19 menteri Kabinet Kerja serta para kepala lembaga pemerintah.

Menteri yang mendapat instruksi untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-gempa di Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok Tengah, Lombok Timur, Kota Mataram, dan wilayah terdampak lain di NTB antara lain Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, serta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Inpres juga mencakup Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman; Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Menteri Dalam Negeri; Menteri Agama; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; Menteri Kesehatan; dan Menteri Sosial.

Selanjutnya ada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; Menteri Komunikasi dan Informatika; Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Menteri Pertanian; Menteri Badan Usaha Milik Negara; Menteri Koperasi dan UKM; Menteri Perdagangan; Menteri Keuangan; serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.

Melalui Inpres tersebut, Presiden juga menginstruksikan Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah untuk terlibat dalam upaya rehabilitasi dan rekonstruksi di Lombok.

Selain itu instruksi ditujukan kepada Gubernur NTB, Bupati Lombok Barat, Bupati Lombok Utara, Bupati Lombok Tengah, Bupati Lombok Timur, dan Wali Kota Mataram untuk melaksanakan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-gempa yang merenggut banyak korban jiwa dan menyebabkan kerusakan bangunan dan pengungsian itu.

Kegiatan rehabilitasi, menurut Inpres, meliputi perbaikan lingkungan bencana; perbaikan prasarana dan sarana umum; pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat; pemulihan sosial psikologis; pelayanan kesehatan; pemulihan sosial, ekonomi, dan budaya; pemulihan keamanan dan ketertiban; pemulihan fungsi pemerintahan; dan pemulihan fungsi pelayanan publik.

Sementara rekonstruksi di antaranya mencakup pembangunan kembali prasarana dan sarana; pembangunan kembali sarana sosial masyarakat; serta pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat.

Rekonstruksi juga meliputi penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana; peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya; peningkatan fungsi pelayanan publik; serta peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat.

"Rehabilitasi dan rekonstruksi sarana berupa fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas agama, dan fasilitas penunjang perekonomian agar aktivitas bisa berfungsi kembali diselesaikan paling lambat pada akhir bulan Desember 2018, dan sarana lain diselesaikan paling lambat Desember 2019" demikian antara lain isi Inpres yang mulai berlaku 23 Agustus tersebut.

Presiden menegaskan bahwa selama masa rehabilitasi dan rekonstruksi berlangsung, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota harus tetap melayani kebutuhan masyarakat berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Baca juga:
Presiden tugasi Agus Gumiwang tuntaskan penanganan dampak gempa Lombok
Pemkot Mataram usahakan hunian sementara untuk korban

 

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018