Makassar (ANTARA News) - Hasil pemeriksaan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia yang menemukan kandungan formalin pada produk manisan dan permen produk Cina, tampaknya "diolok-olok" pemerintah negeri tirai bambu tersebut. "Pada saat kami mengkonfirmasikan hal ini kepada BPOM dan menanyakan standar pemeriksaan yang digunakan, Indonesia hanya mengatakan bahwa pihaknya menggunakan standar 0,0 persen. Kami pun lalu tertawa karena 0,0 persen itu bukanlah standar internasional," kata Minister Counsellor Economic and Business, Embassy of The People`s Republic of China in The Republic of Indonesia (Penasehat bidang ekonomi dan binis Kedutaan besar China untuk Indonesia), Fang Qiuchang kepada wartawan di Makassar, Sabtu malam. Kehadiran Qiuchang di Makassar adalah dalam rangka peninjauan dan peletakan batu pertama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kabupaten Jeneponto, Minggu pagi. Lebih lanjut Qiuchang mengatakan bahwa hingga saat ini, pemerintah Indonesia belum juga melakukan pemeriksaan ulang terhadap sejumlah manisan/permen produk Cina berstandar internasional padahal pemerintah China telah meminta Indonesia untuk kembali melakukan penelitian ulang. Selain itu, Indonesia juga seolah-olah dianggap keliru dalam melakukan pemeriksaan bahkan China menantang BPOM untuk membuktikan bila kandungan formalin yang ditemukannya itu adalah produk Cina. Qiuchang menjelaskan, pada tanggal 24 Juli 2007, BPOM mengeluarkan surat pernyataan bahwa dari sekitar 272 prooduk manisan Cina yang diperiksa, tujuh di antaranya dinyatakan mengandung formalin. BPOM Indonesia kembali mengeluarkan pernyataan pada 2 Agustus 2007 yang menyebutkan bahwa berdasarkan survey tim BPOM, ditemukan lagi sebanyak 49 produk manisan Cina mengandung formalin. "Sebenarnya kami telah melakukan peninjauan langsung ke lapangan untuk membuktikan sendiri pernyataan BPOM Indonesia. Penelitian itu kami lakukan setelah Indonesia mengeluarkan surat peringatan pertama bahkan kedutaan kami juga melakukan pemeriksaan terhadap sampel produk yang diteliti BPOM," jelasnya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007