Jakarta (ANTARA News)  - Suap ke hakim ad hoc pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan Merry Purba senilai total 280 ribu dolar Singapura menggunakan sandi "ratu kecantikan". 
   
"KPK mengidentifikasi penggunaan sandi dan kode "pohon" berarti uang dan kode nama hakim seperti "ratu kecantikan"," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu.
   
Merry Purba diduga menerima senilai total 280 ribu dolar Singapura (sekitar Rp3 miliar) dari pemilik PT Erni Putra Terari Tamin Sukardi terkait dengan perkara korupsi yang dilakukan Tamin, yaitu korupsi lahan bekas hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II. 
   
Tamin menjual 74 hektare dari 126 hektare tanah negara bekas HGU PTPN II kepada PT Agung Cemara Realty (ACR) sebesar Rp236,2 miliar dan baru dibayar Rp132,4 miliar.
   
Berdasarkan putusan putusan yang dibacakan 27 Agustus 2018, Tamin dihukum enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar. Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta Tamin divonis 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar.
   
"Dalam pembicaraan kami ketahui (Tamin) ingin hukuman jauh lebih ringan. Di dalam komunikasi juga ada yang menjelaskan terhadap peran hakim MP (Merry Purba) kalau dia sudah mendukung 1.000 persen (permintaan Tamin), jadi kaitan ke situ, karena itu uang ini untuk meringankan putusan walau kalau dilihat dari tuntutan 10 tahun hanya turun empat tahun menjadi enam tahun tapi tujuannya seperti itu," jelas Agus.
   
Terkait dengan status hakim lainnya, yaitu Ketua PN Medan Marsuddin Nainggolan dan Wakil Ketua PM Medan yang bertindak sebagai ketua majelis Wahyu Prasetyo Wibowo yang juga diamankan oleh KPK, Agus mengatakan keduanya dilepaskan.
   
"KPK harus cermat, hati-hati, KPK punya 1x24 jam untuk memeriksa dan mengklarifikasi, kalau belum ada alat bukti yang kuat terhadap yang bersangkutan maka yang bersangkutan dilepaskan pulang," ungkap Agus.
   
Baca juga: KPK sampaikan kronologi penangkapan hakim PN Medan

Baca juga: KPK tetapkan hakim PN Medan sebagai tersangka

Baca juga: MA nonaktifkan hakim dan panitera PN Medan

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2018