Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi pengusaha Hadi Setiawan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Surabaya berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA).

"Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu, Selasa (6/10) telah melaksanakan putusan PK Nomor:195/ PK/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Juli 2020 atas nama terpidana Hadi Setiawan dengan cara memasukkan ke Lapas Klas I Surabaya untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Dua tersangka suap PN Medan dilimpahkan ke penuntutan

Sebelumnya, terpidana Hadi Setiawan telah diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Selain pidana badan, terpidana juga diwajibkan untuk membayar pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Ali.

Untuk diketahui, Hadi mendapat pengurangan hukuman yang sebelumnya 4 tahun menjadi 3 tahun penjara di tingkat PK.

Hadi merupakan terpidana perkara suap kepada hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan Merry Purba dalam pengaturan perkara.

Baca juga: Terdakwa penyuap hakim Pengadilan Tipikor Medan dituntut 5,5 tahun penjara

Pada 4 April 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Hadi dengan 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti turut menyuap Merry Purba.

Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Hadi divonis 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp350 juta subsider 4 bulan kurungan.

Hadi terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Pengusaha yang turut suap hakim PN Medan divonis 4 tahun penjara

Hadi bersama dengan rekannya Direktur Utama PT Erni Putra Terari Tamin Sukardi dinilai terbukti menyuap Merry Purba sebesar 150 ribu dolar Singapura melalui panitera pengganti Helpandi dan rencananya ada 130 ribu dolar Singapura yang akan diberikan kepada Sontan Merauke Sinaga selaku Hakim Anggota I.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020