Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta Tamin divonis 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar."
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Hadi Setiawan (HS) yang telah berstatus tersangka korupsi menerima hadiah atau janji oleh hakim PN Medan secara bersama-sama terkait dengan putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.

KPK pada hari Rabu (29/8) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yaitu hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan Merry Purba (MP), panitera pengganti PN Medan Helpandi (H) Tamin Sukardi (TS) dari swasta, dan Hadi Setiawan (HS) dari swasta atau orang kepercayaan Tasmin.

"Ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK RI," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, KPK menahan tiga tersangka Merry Purba, Helpandi, dan Tamin Sukardi pasca diumumkan sebagai tersangka pada hari Rabu (29/8).

Namun, untuk tersangka Hadi saat itu masih dalam pencarian dan segera diminta untuk menyerahkan diri ke KPK.

KPK pun dengan bantuan Polri telah melakukan penangkapan terhadap Hadi pada hari Selasa (4/9) di Sidoarjo.

"Yang bersangkutan menyerahkan diri dengan kronologis sebagai berikut. Pada saat tangkap tangan dilakukan di Medan, 28 Agustus 2018, tersangka HS diduga sedang berada di Bali," ucap Febri.

Setelah Hadi ditetapkan sebagai tersangka, penyidik KPK melakukan koordinasi dengan Polri untuk membantu menemukan Hadi.

KPK juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka untuk 6 bulan ke depan.

"Pada hari Jumat (31/8), didapat info bahwa HS akan menyerahkan diri kepada penyidik KPK di lobi Hotel Sun City Sidoarjo, Selasa (4/9). Sekitar pukul 09.45 WIB, tersangka HS diantar oleh istri dan beberapa anggota keluarganya berada di lobi hotel," ujarnya.?

Penyidik KPK secara resmi melakukan penangkapan dan sebagai pemenuhan hak tersangka, penyidik memberikan turunan surat perintah penangkapan kepada istri Hadi.

"HS dibawa penyidik langsung ke Bandara Juanda dan diterbangkan ke Jakarta. Sore ini sekitar pukul 15.30 WIB, tersangka HS sudah tiba di kantor KPK untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lanjutan lainnya," ungkap Febri.

Tamin adalah pemilik PT Erni Putra Terari. Dalam perkara itu, Tamin menjadi terdakwa perkara korupsi lahan bekas hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II.

Tamin menjual 74 hektare dari 126 hektare tanah negara bekas HGU PTPN II kepada PT Agung Cemara Realty (ACR) sebesar Rp236,2 miliar dan baru dibayar Rp132,4 miliar.

Merry diduga menerima total 280.000 dolar Singapura (sekitar Rp3 miliar) terkait dengan putusan perkara tindak pidana korupsi No. perkara 33/pid.sus/TPK/2018/PN.Mdn dengan terdakwa Tamin Sukardi yang ditangani Penadilan Tipikor pada PN Medan.

Dalam putusan yang dibacakan pada tanggal 27 Agustus 2018, Tamin dihukum 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar.

"Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta Tamin divonis 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar," ungkap Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/8).

Meski divonis dan diwajibkan membayar uang pengganti, lahan yang dituntut jaksa untuk dikembalikan kepada negara tetap dikuasai oleh Tamin dan lahan 74 hektare tetap dimiliki PT ACR.

Hakim Merry adalah salah satu anggota majelis hakim menyatakan "dissenting opinion" dalam vonis tersebut.

Ketua majelis hakim adalah hakim Wahyu Prasetyo Wibowo adalah ketua majelis hakim yang kasusnya belakangan populer dibicarakan, yaitu perkara mengenai pengeras suara masjid yang dikategorikan sebagai penodaan agama oleh seorang warga kota Tanjung Balai (Sumut) Meliana.

Meliana divonis 18 bulan penjara. Namun, terdakwa mengajukan banding.

"Sebelum kegiatan tangkap tangan sudah ada pemberian 150.000 dolar Singapura kepada hakim MP. Pemberian ini merupakan bagian dari total 280.000 dolar Singapura yang diserahkan TS melalui HS orang kepercayaannya pada tanggal 24 Agustus 2018 di Hotel JW Marriot Medan," tambah Agus.

Total pemberian uang yang terealisasi adalah 280.000 dolar Singapura dengan 130.000 dolar Singapura ditemukan KPK di tangan Hadi dan 150 ribu dolar Singapura diduga diterima hakim Merry.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018