Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap dua tersangka kasus suap kepada Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi di PN Medan.

Dua tersangka itu adalah hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan Merry Purba (MP) dan panitera pengganti PN Medan Helpandi (H).

"Penyidikan terhadap MP dan H dalam kasus dugaan suap terhadap Hakim PN Medan telah selesai. Hari ini penyidik menyerahkan tersangka dan berkas perkara ke penuntut umum atau tahap dua," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu. 

Febri menyatakan sidang terhadap Merry Purba dan Helpandi direncanakan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Untuk diketahui, KPK total menetapkan empat tersangka dalam kasus suap tersebut. Dua tersangka lainnya, yakni Tamin Sukardi (TS) dari swasta dan Hadi Setiawan (HS) dari swasta atau orang kepercayaan Tamin.

Saat ini, Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tamin Sukardi didakwa menyuap Merry Purba dan Sontan Merauke Sinaga selaku hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadilan Medan sebesar 280 ribu dolar Singapura (sekira Rp2,96 miliar) melalui Helpandi sebagai panitera. 

"Terdakwa Tamin Sukardi bersama-sama dengan Hadi Setiawan alias Erik memberi uang seluruhnya berjumlah 280 ribu dolar Singapura, dimana sebagian uang yaitu sebanyak 150 ribu dolar Singapura diberikan kepada Helpandi selaku panitera pengganti pengadilan Tipikor pada PN Medan untuk kepentingan Merry Purba selaku hakim ad hoc tipikor sedangkan sisanya 130 ribu dolar Singapura rencananya akan diberikan kepada Sontan Merauke Sinaga selaku hakim anggota I," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Luki Nugroho di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/12).

Tujuan pemberian itu adalah agar Tamin mendapat putusan bebas dalam putusan perkara tipikor nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Mdn mengenai pengalihan tanah negara/milik PTPN II kepada pihak lain seluas 106 hektar bekas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II Tanjung Morawa di Pasa IV Desa Helvetia, Deli Serdang atas nama Tamin Sukardi.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018