Batam (ANTARA News) - Dewan Kawasan Zona Perdagangan Bebas Batam, Bintan dan Karimun (DK FTZ BBK) dibentuk September, menyusul ditandatanganinya PP FTZ BBK oleh Presiden, Senin (20/8) malam. "Minggu ini kami menyerahkan usulannya agar September DK FTZ BBK sudah terbentuk untuk mempercepat pelaksanaan FTZ BBK," kata Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ismeth Abdullah kepada ANTARA News di Batam, Selasa. Dalam undang-undang disebutkan bahwa anggota dan ketua DK ditetapkan oleh Presiden atas usulan Gubernur dan DPRD. Ia mengusulkan DK FTZ BBK terdiri dari birokrat, pengusaha dan aparat keamanan. "Aparat keamanan diperlukan untuk memastikan FTZ berjalan lancar," katanya. Menurut Ismeth, meskipun daerah FTZ BBK ditentukan berdasarkan PP, nantinya DK dapat mengusulkan pertambahan kawasan enclave di Bintan dan Karimun. DK juga merumuskan anggaran pembangunan infrastuktur untuk merangsang penananaman modal di BBK. "Kami berharap dananya sebagian dari APBD dan sebagian besar dari APBN," katanya. DK berkedudukan di Ibukota Provinsi Kepri, Tanjungpinang. Selain DK, ia mengatakan, PP FTZ BBK menyebutkan pembentukan Badan Pengusahaan Kawasan (BPK) untuk percepatan pertumbuhan investasi di BBK. "Pembentukan BPK ditentukan oleh DK," katanya. Mengenai pengalihan Otorita Batam menjadi BPK, ia hal itu tidak disebutkan dalam PP FTZ BBK. Namun, menurut Ismeth, OB tidak mungkin dibubarkan karena badan perpanjangan tangan pemerintah itu masih diperlukan. "OB dan BPK sangat berbeda, karena OB memiliki fungsi pembangunan infrastuktur, sementara BPK untuk percepatan pertumbuhan investasi, jadi tidak dapat disamakan," katanya. PP juga menyebutkan aset-aset pemerintah seperti bandara dan pelabuhan dikelola oleh OB. Di tempat terpisah, Ketua Kadin Batam Nada Faza Soraya mengatakan, pengusaha mengharapkan kejelasan kedudukan OB dan Pemkot Batam agar pemerintahan tidak tumpang tindih. "Kami tetap berfikir yang paling baik adalah pemerintah yang satu, jadi kedudukan OB harus jelas dalam PP," katanya. Menurut Nada, jika pelabuhan FTZ dikelola OB, peraturannya harus jelas dan tidak tumpang tindih dengan pelabuhan biaya yang harus mengadopsi Unclose 82 Solas 74 tentang keselamatan pelabuhan dan pelayaran. Sementara itu Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri Abidin Hasibuan mengatakan, yang terpenting bagi pengusaha adalah penyederhanaan birokrasi. "Kupas seluruh birokrasi yang high cost operation," katanya. Ia juga menyepakati dimasukannya pengusaha dalam DK setara dengan birokrat dan aparat keamanan. "Pengusaha dapat menjadi eye watcher," katanya.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007