Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Oto Hasibuan mensinyalir saat ini ada ratusan pengacara asing yang beroperasi secara ilegal di Indonesia sehingga merugikan negara ratusan miliar rupiah per tahun. "Saat ini baru 37 orang yang minta ijin dari Peradi. Sementara perkiraan ada 100 orang (pengacara asing) yang beroperasi ilegal," kata Ketua Umum DPN Peradi Oto Hasibuan di Jakarta, Selasa. Menurut Oto, berdasarkan aturan undang-undang pengacara asing yang akan berpraktek di Indonesia harus mendapatkan rekomendasi dari Peradi. Oleh karena itu, Oto Hasibuan mendesak agar segera dilakukan pengawasan. Selama ini, tambah Oto Hasibuan para pengacara asing tersebut telah merugikan ratusan miliar rupiah. "Saya kira pelarian devisa dari praktek pengacara asing ini mencapai ratusan miliar rupiah per tahun," katanya. Menurut Oto, modus yang dilakukan para pengacara asing berpraktik illeggal di Indonesia adalah dengan masuk menjadi staf ahli sebuah perusahaan. Namun, dalam perjalanannya mereka justru membuka pratek pengacara. Selain itu ada juga pengacara asing yang menggunakan nama orang Indonesia asal saja (Ali Baba) untuk menghindari aturan bahwa pengacara asing yang buka praktek di Indonesia harus menjadi tenaga kerja pengacara Indonesia. Karena itulah, tambah Oto Hasibuan, saat ini Peradi mendesak Menkum dan HAM, Menakertrans untuk segera menertibkan serta mengontrol keberadaan para pengacara asing tersebut.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007