Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan pihaknya tetap patuh dan berpegangan kepada PKPU no 20/2018 yang melarang pengajuan mantan terpidana korupsi menjadi calon legislatif baik DPR, DPRD maupun DPD.

"Sepanjang PKPU belum dikoreksi KPU akan menjalankan sepanjang PKPU yang sah," katanya di Jakarta, Senin.

Untuk itu, KPU tetap meminta menunda keputusan untuk meloloskan mantan narapidana kasus korupsi menjadi bakal calon legislatif yang telah diputuskan oleh Bawaslu di daerah. KPU menunggu putusan Mahkamah Agung terkait uji materi peraturan tersebut oleh sejumlah pihak.

Hingga saat ini, belum ada putusan dari Mahkamah Agung terkait Peraturan KPU tersebut sehingga lembaga penyelenggara pemilu tersebut tidak akan meloloskan bakal calon legislatif mantan narapidana koruptor tersebut, katanya.

Sementara itu, jumlah mantan narapidana kasus korupsi yang dinyatakan lolos oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di daerah terus bertambah. Hingga saat ini, dari hasil sidang sengketa, Bawaslu di daerah telah memutuskan 12 bakal calon legislatif mantan narapidana kasus korupsi memenuhi syarat (MS) setelah sebelumnya dinyatakan KPU di daerah sebagai tidak memenuhi syarat.

Sejumlah pihak telah menginisiasi munculnya petisi online di change.org  menolak Bawaslu di daerah meloloskan para caleg mantan narapidana koruptor, yang hingga kini telah ditandatangani 240 ribu orang.

Ke-12 caleg yang diloloskan tersebut bakal caleg DPD dari Sulawesi Utara, bakal caleg DPRD Toraja Utara, bakal caleg DPD Aceh, bakal caleg DPRD Rembang, bakal caleg DPRD Kabupaten Pare-Pare, bakal caleg DPRD Kabupaten Bulukumba, bakal caleg DPRD Kota Palopo, bakal caleg DPRD DKI Jakarta, bakal caleg DPRD Belitung Timur, bakal caleg DPRD Kabupaten Mamuju, bakal caleg Kabupaten Tojo Una-Una.

Di sisi lain, mantan narapidana koruptor yang telah diputuskan Bawaslu daerah lolos (memenuhi syarat) saat ini masih belum dimasukan KPU di daerah dalam daftar caleg sementara.


Baca juga: KPU tetap tegas soal PKPU larangan caleg mantan napi koruptor

Baca juga: Anggota DPR sebut Bawaslu loloskan caleg mantan koruptor ikuti undang-undang

Baca juga: Menkopolhukam akan panggil Bawaslu terkait caleg koruptor

Pewarta: M Arief Iskandar
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018