Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto mengatakan, kenaikan tarif jalan tol masih menunggu perubahan struktur golongan kendaraan. "Kalau dulu kendaraan golongan yang berjenis berat seperti trailer dikenakan tarif 1,5 kali lebih mahal dibandingkan kendaraan golongan kendaraan ringan seperti sedan, maka nantinya akan dikenakan tiga kali lipat lebih mahal," katanya usai mengikuti pidato kenegaraan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di depan sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Jakarta, Kamis. Menurut Djoko, model serupa juga dilakukan di negara lain. "Bahkan, di negara lain bisa lima kali lipat lebih mahal. Kita lebih moderat, cukup tiga kali saja," katanya. Ia mengatakan, apabila pembahasan perubahan struktur golongan kendaraan bisa cepat diselesaikan, maka dirinya akan segera menandatangani kenaikan tarif tolnya. "Kenaikan tarif ini merupakan amanat UU jadi harus dilaksanakan," katanya. Djoko mengharapkan, pada Agustus ini juga kenaikan tarif baru sudah dapat mulai diberlakukan. UU No 38 Tahun 2004 mengenai Jalan dan PP No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol menyebutkan, penyesuaian tarif dilakukan setiap dua tahun sekali mengikuti besaran inflasi. Kenaikan tarif terakhir dilakukan pada Agustus 2005, sehingga tahun ini pemerintah sudah harus menyesuaikannya kembali.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007