Semarang (ANTARA News) - Mantan Rektor Undip, Prof Eko Budiharjo berpendapat bahwa wakil rakyat (anggota DPR) yang masa kerjanya hanya lima tahun, tidak layak mendapat pensiun. "Karena masa kerjanya kurang panjang, maka mereka tidak layak untuk mendapatkan pensiun," katanya di Semarang, Kamis, menanggapi perlu tidaknya pensiun seumur hidup anggota DPR. Pensiunan DPR diatur dalam Undang-Undang No.9/1953 jo UU No.10/1971. Sesuai undang-undang ini anggota DPR mendapat pensiun. Mengenai pensiun yang diperoleh anggota DPR antara 6 persen hingga 75 persen dari dana pensiun yang dipotong setiap bulan. Sesuai aturan yang ada, bagi seseorang yang menjadi anggota DPR kurang dari satu tahun akan mendapat enam persen dari dana pensiun yang dipotong setiap bulan, sedangkan yang jadi anggota lebih dari lima tahun mendapatkan pensiun maksimal 75 persen dari dana pensiun. Atas dasar itu, Prof Eko tetap berpendapat bahwa kurang panjangnya masa kerja anggota DPR, maka pensiun seumur hidup bagi wakil rakyat itu tidak layak diberikan. "Yang layak mendapat pensiun justru pegawai negeri sipil (PNS), guru, polisi, dan tentara. Karena masa kerja mereka memang panjang," katanya menegaskan. Hal senada juga diungkapkan mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jateng, Irjen Pol (Purn) Drs Chaerul Rasjid bahwa anggota DPR yang masa kerjanya 5 tahun tidak layak mendapatkan pensiun.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007