Jakarta (ANTARA News) - Sudah saatnya Indonesia memiliki dewan kode etik untuk lembaga-lembaga survei khususnya pemilihan kepala daerah (pilkada), agar kinerja mereka mendapat kontrol dari lembaga independen, kata Direktur Eksekutif Lembaga Survei Nasional (LSN) Umar Bakry. "Kami berharap lembaga survei yang ada, seperti Lembaga/Lingkaran Survei Indonesia (LSI), LP3ES, Litbang Kompas, Puskapol UI, berkumpul membahas lembaga etik bersama, " katanya saat memberikan "AKURASI WARD" kepada sejumlah lembaga survei yang berhasil dalam survei Pilkada DKI 2007, di Jakarta, Kamis. Menurut Umar Bakry, di negara Eropa dan Amerika Serikat (AS), telah memiliki dewan etik untuk memantau lembaga survei sehingga kinerja dan tingkat akurasi dari surveinya tidak jauh dari ketentuan minimal kesalahan. Pada kesempatan itu, Umar Bakry menyerahkan penghargaan LSN "AKURASI AWARD" kepada LSI pimpinan Denny JA atas akurasinya dalam dua kategori, yaitu membuat prediksi kemenangan dan melaksanakan "quick count" (penghitungan cepat) Pilkada DKI, 8 Agustus 2007 dengan tingkat kesalahan kurang dari satu persen. Pemberian penghargaan berupa piagam kepada Harian Kompas, LP3ES dan Puskapol UI atas akurasinya dalam satu kategori, yaitu melaksanakan penghitungan cepat Pilkada DKI 2007 dengan tingkat kesalahan kurang dari satu persen. LSN memberikan peringatan berupa surat berwarna kuning kepada Lembaga Survei Indonesia (LSI) pimpinan Saiful Mujani atas kegagalannya dalam dua kategori, yaitu gagal membuat prediksi potensi golput (prediksi 65 persen, kenyataannya 34,59 persen) dan gagal dalam melaksanakan penghitungan suara cepat karena tingkat kesalahannya lebih dari satu persen. Sementara itu, Direktur Eksekutif LSI Denny JA menyatakan senada tentang perlunya dewan etik (semacam Dewan Pers untuk lembaga pers) bagi lembaga survei, sehingga ada lembaga penilai, pemantau dan pengawas atas kinerja lembaga survei. Dia mengatakan, lembaga survei di Indonesia akan berkembang pesat karena tumbuhnya iklim demokrasi antara alin untuk Pilkada di 490 kabupaten/kota, pilkada untuk 33 gubernur serta pilpres dan pemilu legeslatif dan DPD pada 2009. Ketika ditanya lembaga survei merangkap konsultan politik kandidat tertentu dalam pilkada atau pilpres, Denny JA mengatakan, perangkapapan tugas sebagai lembaga survei dan konsultan politik tidak melanggar aturan atau etika, seprti halnya di negara AS dan Erioa menjadi hal biasa, namun yang harus dijaga bahwa metodologi dan tingkat akurasi lembaga survei dapat dipertanggungjawabkan. (*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007