Bandung, Jawa Barat (ANTARA News) - Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil atau Emil mendelegasikan penyelesaian masalah rumah yang terblokade di Pasirjati, Bandung, kepada Plt Wali Kota Bandung Oded M Danial.

Rumah seorang warga bernama Eko Purnomo (37) terblokade oleh rumah-rumah warga lain di Kampung Sukagalih, Desa Pasirjati, Ujungberung, Kota Bandung, dan menimbulkan perbincangan ramai di media sosial.

"Terkait rumah warga di Ujung Berung Kota Bandung yang terkepung rumah tetangganya. Saya sudah delegasikan ke Pak Oded. Kalau Pak Oded mungkin belum bisa, saya turun tangan," Gubernur Emil di Gedung Sate Bandung, Rabu.

"Tetapi, itu (urusan) Pak Wali Kota Bandung," katanya.

Proses mediasi untuk menyelesaikan sengketa lahan akses masuk ke satu rumah milik Eko masih buntu.

Mediasi sengketa lahan sudah dilakukan di Kantor Kecamatan Ujungberung dengan menghadirkan Rahmat dan Yana selaku pemilik rumah yang menutupi akses ke rumah Eko, mantan ketua RW 06 Saldi, perwakilan Badan Pertanahan Nasional Kota Bandung, serta aparat kewilayahan lain. Namun proses mediasi belum membuahkan hasil.

Eko mengatakan rumahnya tertutup tembok rumah milik Rahmat yang masih dalam tahap pembangunan. Sementara di sisi kanan dan kiri rumahnya sudah terbangun bangunan bertingkat milik Yana. Akibatnya, akses masuk ke rumah Eko tertutup.

"Tidak bisa dilihat, harus naik ke genteng kalau mau lihat. Sudah terblokade," ujar Eko.

Bersama adik-adiknya, Eko terpaksa meninggalkan rumah itu sejak 2016 karena akses masuknya tertutup.

Sebelum terblokade, ia telah berunding dengan Rahmat dan Yana yang membeli tanah yang ada di sekelilingnya. Namun mereka bersikeras memiliki hak atas akses jalan yang sebelumnya ada.

"Dalam sertifikat saya jelas punya akses jalan. Intinya saya meminta hak saya dikembalikan," kata dia.

Eko mengaku telah membicarakan permasalahan ini dari tingkat kewilayahan hingga Pemerintah Kota Bandung, namun hingga saat ini belum mendapat solusi.

Rahmat Riadi, pemilik rumah di depan kediaman Eko, membantah telah memblokade jalan dan menyatakan bahwa berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional rumahnya tidak menutupi jalan ke rumah Eko.

"Memblokade dari mana? Jelas-jelas dari sertifikatnya kita sesuai," kata dia.

Rahmat mengatakan kontrakannya dibangun setelah di gang menuju kediaman Eko dibangun rumah. Ia juga sempat menawarkan sepetak lahannya kepada Eko untuk dijadikan jalan.

"Jauh sebelum membangun saya sudah tawarkan, silakan membeli tanah kami agar ada jalan. Saat itu mungkin dananya kurang, Eko mau membeli ke belakang saja ke tanah Pak Yana yang lebih pendek," kata dia.

Baca juga: Mediasi rumah terblokade di Bandung masih buntu

 

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018