Batam (ANTARA News) - Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) tidak mengakui 613 pulau di Kepulauan Riau (Kepri) dari 2.408 pulau yang dicatat pemerintah Provinsi Kepri. "Jumlah pulau yang diakui PBB dan dicatatkan di PBB hanya 1.795," kata Asisten bidang Pemerintahan Pemprov Kepri, Tengku Mukhtaruddin, kepada ANTARA di Batam, Jumat. Mukhtaruddin mengatakan PBB hanya mengakui sebuah pulau dalam satu gugusan pulau, karena menganggap dalam sebuah gugusan pulau masih terdapat pengait yang menghubungkan pulau-pulau. "Seperti Lingga misalnya, kami menghitung ada lebih lima pulau di sana, tapi yang diakui PBB hanya gugusan Pulau Lingga, begitu juga dengan Gugusan Senayang dan Gugusan Singkep," jelasnya. Menurut Mukhtaruddin, Pemprov menggunakan definisi pulau yaitu daratan yang tidak tenggelam pada saat air pasang tertinggi, sehingga jumlah pulau yang terdapat di seluruh Kepri 2.408. Pemerintah Indonesia menyampaikan data nama 4.981 pulau di 14 provinsi kepada PBB dalam sidang ke-24 kelompok ahli nama tempat badan dunia itu (UNGEGN) di markas besar PBB di New York. Menurut keterangan resmi Departemen Luar Negeri di Jakarta, Selasa (21/8), sekalipun UNGEGN bukan lembaga pemberi pengakuan status hukum kepemilikan atau kedaulatan negara atas pulau, namun resolusi UNGEGN menjamin penamaan pulau sebagai unsur geografis oleh lembaga nasional berwenang telah sesuai dengan standar internasional. Penamaan tempat akurat dan konsisten akan mendukung sarana komunikasi efektif dalam aktivitas sosial-ekonomi, seperti jasa pos, perdagangan, sensus penduduk, pendidikan atau dalam rangka penanggulangan bencana. (*)

Copyright © ANTARA 2007