Keuangan daerah saat ini menipis karena belum ada transfer dana dari pemerintah pusat.
Penajam, (ANTARA News) - Para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, resah karena sampai saat ini belum menerima insentif yang menjadi haknya.

PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mulai berharap cemas selama tiga bulan belum menerima insentif sebagai tambahan penghasilan untuk menafkahi keluarganya.

"Saat ini para PNS berharap-harap cemas dan resah menunggu kapan insentif akan dicairkan," kata Beti, seorang PNS di salah satun instansi di Penajam, Kamis.

Menurut dia, biasanya insentif atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) dibayarkan setiap awal bulan, namun sejak Juni hingga Agustus 2018 insentif PNS belum dibayarkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Kami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena berharap tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga itu," ujarnya.

Kondisi ekonomi saat ini lanjut ia, semakin mahal dan kebutuhan keluarga semakin bertambah, sehingga cukup kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Pemberian insentif bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 23 Tahun 2018.

Sesuai peraturan bupati (pebup) tersebut, pejabat eselon IIA mendapat insentif lebih kurang Rp11,5 juta, dan pejabat eselon IVB memperoleh sekitar Rp3,1 juta per bulan.

Belum dibayarkannya insentif PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut, karena kondisi kas daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sedang kosong.

"Keuangan daerah saat ini menipis karena belum ada transfer dana dari pemerintah pusat," kata Kepala Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara Tur Wahyu Sutrisno ketika ditemui terpisah.

Penyaluran dana dari pemerintah pusat senilai Rp300 miliar, kata Wahyu, masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan atau PMK.*

Baca juga: FPAN sebut kenaikan gaji PNS dapat tingkatkan kinerja

Baca juga: Anggaran gaji dan THR ASN Singkawang Rp30,3 miliar

 

Pewarta: Novi Abdi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2018