Dalam menelusuri rekam jejak masing-masing calon serta menerima berbagai masukan dari masyarakat sebagai bahan menetapkan 21 nama calon pimpinan LPSK periode 2018-2023
Oleh Hanni Sofia

Jakarta (ANTARA News)  - Panitia seleksi (Pansel) menetapkan 21 nama calon pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2018-2023 yang selanjutnya akan diserahkan kepada Presiden.

Ketua Pansel Calon Pimpinan LPSK Periode 2018-2023 Harkristuti Harkrisnowo di Jakarta, Selasa, mengatakan pansel telah merampungkan kerjanya dengan menetapkan sebanyak 21 nama calon.

"Dari 21 nama itu, sebanyak 14 orang laki-laki dan tujuh orang perempuan. Mereka berasal dari sejumlah daerah mulai dari DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan," katanya.

Sebanyak 21 orang itu yakni Brigjen Pol Dr Achmadi SH MAP, (Dr iur) Antonius PS Wibowo SH MH, Irjen Pol (Purn) Drs Arief Wicaksobo Sudiutomo, Kolonel Dr Agustinus Purnomo Hadi SH MH, Dr H Askari Razak SH Mhum, Edwin Partogi Pasaribu SH, dan Dr Elfina Lebrine Sahetapy SH LL.M.

Selanjutnya Drs Hasto Atmojo Suroyo M.Krim., Lamria Siagian SH MH, Dr Livia Istania DF Iskandar M.Sc, Dr Maneger Nasution M.A., Brigjen Pol (Purn) Drs Mohammad Safei SH, MH, Mufti Makarimal Ahlaq S.Hi, dan Ratna Batara Munti, S.Ag., M.Si.

Kemudian Sondang Frishka SH LL.M., Sudaryatmo, S.H., Sugiharti, S.H., M.H., Susilaningtyas, S.H., Syamsudin Radjab, S.H., M.H., Dr (c) Tasman Gultom, S.H., M.H., A.A.A.I.(K)., C.L.A., dan Teuku Raja Arif Faisal, S.H., M.H.

Harkristuti mengatakan para calon terpilih berasal dari beragam profesi antara lain anggota TNI/Polri serta purnawirawan sebanyak empat orang, petahana LPSK tiga orang, dosen empat orang, advokat empat orang, psikolog satu orang, aktivis tiga orang, pegawai Komnas Perempuan satu orang, dan pegawai LPSK satu orang.

Baca juga: LPSK nilai UU Antiterorisme telah memperkuat hak korban

"Ke-21 nama telah diserahkan oleh Pansel kepada Ketua LPSK untuk kemudian diserahkan ke Presiden," katanya.

Proses selanjutnya kata dia, sesuai dengan amanat UU Perlindungan Saksi dan Korban, Presiden akan mengirimkan sebanyak 14 nama ke DPR.
Kemudian DPR yang akan memilih tujuh nama untuk menjadi pimpinan baru LPSK periode 2018-2023 paling lambat Oktober 2018.

Sebelumnya nama-nama tersebut telah mengikuti serangkaian seleksi yang dilaksanakan pansel yang terdiri dari Harkristuti Harkrisnomo (profesor ilmu hhkum UI) sebagai ketua, Ambeg Y Paramarta (Staf Ahli Menkumham), Hendro Witjaksono (Staf Ahli Menpan RB), Widyo Pramono (mantan Jamwas dan Komisaris Bank Mandiri), serta Zoemrotin K Susilo (aktivis/psikolog).

Keseluruhan nama anggota pansel mewakili unsur pemerintah dan masyarakat. Seleksi calon pimpinan LPSK telah berlangsung sejak April hingga September 2018 berupa seleksi administrasi, seleksi kemampuan konseptual, seleksi debat publik dan "profile assessment", serta seleksi wawancara terbuka dan tes kesehatan.

"Dalam menelusuri rekam jejak masing-masing calon serta menerima berbagai masukan dari masyarakat sebagai bahan menetapkan 21 nama calon pimpinan LPSK periode 2018-2023," katanya.

Baca juga: LPSK serahkan kompensasi kepada korban terorisme Rp1,6 Miliar
Baca juga: LPSK sampaikan apresiasi Presiden terima Kamisan

 

Pewarta: Hanni Sofia
Editor: M. Arifin Siga
Copyright © ANTARA 2018