Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Legal Roundtable melalui hasil surveinya menyatakan, bahwa kinerja pemerintah Indonesia dalam memajukan prinsip negara hukum pada 2017 naik 0,54 poin dibandingkan 2016.
 
"Indeks negara hukum Indonesia pada Tahun 2017 adalah 5,85 poin. Mengalami kenaikan meskipun dengan selisig yang tidak terlalu signifikan (0,54 poin)  dibandingkan 2016 (5,31 poin)," kata peneliti Indonesia Legal Roundtable, Indra Lesmana, saat meluncurkan buku Indeks Negara Hukum Indonesia 2017, di Hotel Akmani, Jakarta, Rabu. 
 
Dengan indeks itu, maka predikat yang dapat diberikan terhadap negara dalam penerapan prinsip-prinsip negara hukum adalah cukup dengan kisaran nilai indeks 5,1-7,5 poin. 
 
Dalam penentuan Indeks Negara Hukum Indonesia ditentukan pembobotan lima prinsip, masing-masing ketaatan pemerintah terhadap hukum, legalitas formal, kekuasaan kehakiman yang merdeka, akses terhadap keadilan, dan Hak Asasi Manusia.
 
"Seluruh prinsip mengalami kenaikan, dimana kekuasaan kehakiman yang merdeka merupakan prinsip dengan kenaikan paling besar, sedangkan prinsip legalitas formal mengalami kenaikan kecil," kata dia. 
 
Menurut dia, kenaikan indeks tersebut dibayang-bayangi pertanyaan besar publik terhadap konsistensi dan komitmen politik hujum yang diarahkan pemerintah di tahun ketiga periode 2014-2019.
 
Secara normatif, kata Indra, politik hukum dimaksud terdokumentasikan dalam Nawa Cita, maupun RPJMN dan program revitalisasi dan reformasi hukum. Namun, prinsip-prinsip negara hukum dalam penerapannya belum mencapai predikat baik. 
 
Politik hukum yang diperankan pemerintah sepanjang 2017 cenderung diorientasikan pada dukungan terhadap pembangunan sektor ekonomi (infrastruktur), dibanding penegakan hukum itu sendiri. 
 
"Hal ini semakin kentara ketika program revitaliasi dan reformasi hukum atau yang dikenal dengan Paket Reformasi Hukum hanya muncul sebanyak dua jilid (masing-masing terbit pada 2016 dan 2017), sedangkan Paket Kebijakan Ekonomi dikeluarkan hingga 16 jilid (sampai dengan Agustus 2017). 
 
"Kondisi ini semakin diperburuk dengan situasi politik yang mempengaruhi penegakan hukum pada banyak kasus, yang indikasinya mulai terasa sejak penghujung 2016," ujarnya. 
 
Di dalam prinsip ketaatan pemerintah terhadap hukum, skor yang diperoleh sepanjang 2017 mencapai 5,97, meningkat dibandingkan dengan skor yang diperoleh pada 2016 sebesar 5,62. Pada prinsip legalitas formal, skor 2017 mencapai 6,20, meningkat sebesar 0,43 dari 2016 yang sebesar 5,77.
 
Selanjutnya, dalam prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka pada 2017 sebesar 6,64, meningkat sebesar 0,90 dari 2016 sebesar 5,74. Sedangkan di dalam prinsip akses terhadap keadilan pada 2017 sebesar 6,32, meningkat dari yang sebelumnya 5,50 pada 2016.
 
Kemudian di dalam prinsip Hak Asasi Manusia, juga meningkat walaupun tidak terlalu signifikan dari 1,06 pada 2016 menjadi 1,13 pada 2017. 
 
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ifdhal Kasim, menyambut baik peluncuran buku indeks negara hukum Indonesia tahun 2017. "Pemerintah tentu berbahagia bahwa indeks negara hukum mengalami kenaikan dibandingkan tahun lalu," katanya. 

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018