Tidak ada wacana lagi, kami tegas mencabut izin operasi PT Indonesia Indah Wisata, artinya sudah tidak bisa lagi melanjutkan bisnis transportasi
Jakarta (ANTARA News) - Izin operasi PT Indonesia Indah Wisata yang mengalami kecelakaan di Cikidang, Sukabumi, pada 8 September 2018 resmi dicabut.

"Tidak ada wacana lagi, kami tegas mencabut izin operasi PT Indonesia Indah Wisata, artinya sudah tidak bisa lagi melanjutkan bisnis transportasi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam diskusi "Evaluasi Angkutan Pariwisata dan Hal Lainnya" di Jakarta, Rabu.

Pencabutan izin tersebut melalui Surat Keputusan Nomor: SK.4330/AJ.202/DJPD/2018 pada 17 September 2018 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek Pelayanan Angkutan Pariwisata.

Budi mengatakan pencabutan izin tersebut berdasarakan investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan laporan pengawasan serta investigasi kecelakaan transportasi darat.

Dia menambahkan bisa saja diberikan izin kembali asalkan dilakukan pembenahan secara menyeluruh dan berani menjamin keselamatan.

"Kepada semua pihak, diminta untuk memperbaiki sistem bisnis, jangan hanya mementingkan keuntungan tapi keselamatan,"katanya.

Kecelakaan Bus Indonesia Indah Wisata menelan korban tewas 21 orang, luka berat 14 orang dan luka ringan dua orang di ruas Jalan Cikidang-Pelabuhan Ratu.

Bus tersebut tidak mengikuti uji kir empat kali selama dua tahun.

Baca juga: Gubernur Jabar minta perusahaan bus cek sopir, alat keselamatan
Baca juga: Tingkatkan keselamatan, Kemenhub akan buat basis data bus pariwisata
 

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2018