Jakarta (ANTARA News) - Rancangan Perubahan Anggaran Pembelanjaan dan Belanja Daerah (RAPBD-P) Tahun Anggaran 2018 Provinsi DKI Jakarta akhirnya disahkan usai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ditandatangani oleh pemerintah provinsi dan DPRD.

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Pimpinan DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Kamis.

Anies menyampaikan pandangannya yang berharap dengan disahkannya raperda ini, pelaksanaan berbagai program pembangunan di seluruh wilayah Kota Jakarta dapat dilaksanakan dan selesai tepat pada waktunya.

Selain itu juga menjadi bagian dari terwujudnya tertib administrasi di berbagai bidang yang pada akhirnya memberikan manfaat terhadap komitmen bersama dalam menjadikan Jakarta yang "maju kotanya dan bahagia warganya".

"Saya beserta jajaran eksekutif menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD DKI dan Badan Anggaran, atas kesabaran, ketelitian dan kecermatan di dalam menelaah substansi materi Raperda tentang APBD-P 2018. Dalam waktu yang efisien dan efektif, persetujuan DPRD dapat diberikan," kata Anies.

Kendati demikian, Anies menegaskan berbagai saran, komentar, tanggapan, pertanyaan dan rekomendasi dewan yang  telah disampaikan dalam proses penyelesaian dan persetujuan Raperda ini, akan menjadi catatan dan acuan bagi eksekutif dalam menjalankan tugasnya.

Di samping itu, Anies berharap semangat kemitraan yang baik terus terbangun dan terjaga antara DPRD Provinsi DKI Jakarta dengan Pemprov DKI Jakarta.

Hal ini secara tidak langsung dapat meningkatkan fungsi pengawasan Dewan secara lebih komprehensif, sehingga mekanisme penggunaan dan pemanfaatan anggaran lebih efisien, lebih efektif dan lebih tepat sasaran.

Semangat kemitraan tersebut merupakan landasan utama bagi bersama dalam melaksanakan tanggung jawab terhadap pembangunan dan menyejahterakan warga Kota Jakarta.

"Kami atas nama eksekutif mengucapkan terima kasih kepada saudara ketua, para wakil ketua dan segenap anggota dewan, yang telah memberikan persetujuan terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 ini menjadi Peraturan Daerah," kata Anies.

Dalam kesempatan yang sama dilakukan penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Provinsi DKI Jakarta serta permintaan persetujuan dari para Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta secara lisan oleh Pimpinan Rapat Paripurna terhadap RAPBD-P 2018.

Baca juga: Anies coret anggaran pengadaan lift rumah dinas

Sebelumnya pada Rabu (26/9), Anies telah memaparkan Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2018 serta menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2018 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan DKI Jakarta Tahun 2018 mengalami kenaikan Rp6,14 triliun atau 7,97 persen dengan angka akhir Rp83,26 triliun.

"Saya sampaikan bahwa APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2018 naik sebesar Rp6,14 triliun atau 7,97 persen dari Rp77,11 triliun menjadi Rp83,26 triliun," kata Anies Baswedan.

Baca juga: APBD-P DKI naik Rp6,14 triliun
Baca juga: Anies sebut pertumbuhan ekonomi DKI melebihi nasional
Baca juga: Anies Baswedan akhirnya tanda tangani APBD P DKI Jakarta 2018

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018