Jakarta (ANTARA News) - Berdasarkan UU No.30/2002 tentang Pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), KPK melakukan kajian terhadap sistem pelayanan penempatan dan perlindungan TKI khususnya untuk masa dan purna penempatan. Sementara ketua Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki) Yunus M Yamani, ketika dihubungi dari Jakarta, Selasa, menyambut baik langkah KPK yang mengungkap praktik suap, pungutan, percaloan dan penyimpangan lainnya. "Pengungkapan secara gamblang dan dilengkapi dengan rekaman video itu seharusnya ditindaklanjuti dengan pemeriksaan atas pelaku dan pihak-pihak yang bertanggungjawab," katanya. Selama ini, kata Yunus, jika perusahaan jasa TKI (PJTKI) yang salah maka pemerintah (Depnakertrans) langsung menghukum dan mencabut surat izin usaha penempatan atau menskors PJTKI. "Tetapi jika pemerintah yang salah dan KPK membuktikannya secara gamblang, tetapi tidak diikuti dengan langkah penindakan hukum," kata Yunus yang pada 21 Agustus lalu melalui pengacaranya melaporkan BNP2TKI ke KPK atas penyimpangan pelaksanaan sistem komunikasi tenaga kerja luar negeri (Sisko TKLN). Dia menilai, yang salah bukan hanya para petugas di lapangan, tetapi sistem yang dibangun Depnakertrans dan BNP2TKLN memberi peluang terhadap praktik suap, pungutan liar, percaloan dan penyimpangan lainnya. "Yang salah itu sistemnya yang dibuat oleh Depnakertrans dan BNP2TKI. Mereka yang harus bertanggungjawab," kata Yunus. Sementara siaran pers KPK menyebutkan ditemukan 11 praktik penyimpangan dalam proses penempatan hingga pelayanan pemulangan TKI di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta yang dipaparkan di depan Menakertrans Erman Soeparno, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), dan sejumlah pejabat terkait lainnya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007