Jakarta (ANTARA News) -  Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Penghapusan Bensin Bertimbel mendorong pemerintah Indonesia mengeluarkan ketentuan atau standar agar kendaraan bermotor di Indonesia dikenakan cukai karbon.

Pengenaan cukai karbon itu dalam rangka menurunkan gas emisi rumah kaca dan mempercepat pengembangan kendaraan emisi karbon rendah. 

"Kendaraan motor diharapkan akan dikenakan cukai berdasarakan gram karbondioksida (CO2) yang dihasilkan," kata Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel Ahmad Syafrudin dalam diskusi Percepatan Pengembangan Kendaraan Emisi Rendah Karbon di Ruang Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Jumat.

Ahmad mengatakan pengembangan kendaraan emisi karbon rendah hendaknya diterapkan dengan teknologi gram CO2 per kilometer sehingga benar-benar memproduksi kendaraan yang menghasilkan sedikit karbon hingga kendaraan yang tidak menghasilkan karbon sama sekali. 

Ahmad menuturkan kendaraan emisi karbon rendah dapat dikembangkan dengan spesifikasi "fuel economy" tertentu atau jarak yang ditempuh per satuan bahan bakar.

Misalnya lima liter untuk menempuh 100 kilometer atau dengan kata lain emisi karbondioksida yang dihasilkan maksimal 118gram per kilometer. Dalam konteks itu, dia menyarankan jika sebuah kendaraan memenuhi spesifikasi tersebut, maka akan memperoleh insentif seperti tidak dikenakan cukai.

Dia menyarankan kendaraan yang memenuhi standar itu akan bisa dijual dengan harga yang lebih murah sehingga dapat menarik minat masyarakat untuk beralih kendaraan ke kendaraan yang rendah karbon atau tidak menghasilkan karbon. 

"Kendaraan yang tidak memenuhi standar ini akan diberikan cukai. Insentif akan diberikan kepada mereka yang mampu memenuhi standar," ujarnya. 

Selain itu, dia menyarankan kendaraan yang mampu memenuhi spesifikasi seperti itu akan diberikan label "fuel economy" untuk menginformasikan level CO2 kendaraan bermotor itu pada konsumen. 

"Nanti bisa infokan bahan bakarnya sangat efisien dan hemat, karbon yang di hasilkan berapa," tuturnya. . 

Ahmad mendorong percepatan pengembangan kendaraan emisi karbon rendah karena ada potensi menghasilkan kendaraan memiliki harga lebih murah, karbon terendah dan bahan bakar sangat efisien.

Baca juga: Kebakaran hutan berulang, komitmen COP 21 sulit tercapai

Selain itu,  dia menyarankan untuk membuat peta jalan dalam rangka efisiensi dan pengurangan penggunaan bahan bakar minyak.

Misalnya skema penggunaan bahan bakar bensin sebesar 3,57 liter per 100 kilometer pada 2025 dengan emisi karbon sebesar 84,07 gram CO2 per kilometer, sementara skema penggunaan untuk bahan bakar disel yakni 3,57 liter per 100 kilometer dengan emisi karbon 92,99 gram CO2 per kilometer. 

Ahmad mengatakan seluruh pemangku kepentingan harus berupaya menekan konsumsi bahan bakar minyak dan mendorong percepatan pengembangan kendaraan listrik yang tidak ada emisi karbon dan baik untuk lingkungan. 

"Semakin ketat standarnya kendaraan semakin cepat penetrasi pasar," ujarnya. 

"Penghematan bahan bakar minyak tidak hanya menurunkan emisi gas rumah kaca ternyata bisa memperbaiki kualitas udara," tuturnya.

Selain mendorong pengembangan kendaraan emisi karbon rendah, dia mengatakan, gaya hidup hijau juga perlu didorong, yaitu pergeseran penggunaan transportasi pribadi ke transportasi publik serta mobilitas tanpa kendaraan bermotor seperti bersepeda dan berjalan kaki  dalam upaya mengurangi emisi gas rumah kaca yang menyebabkan pemanasan global. 

Ahmad menyarankan untuk segera menjalin komitmen antarpara pihak untuk menetapkan regulasi peta jalan terkait standar kendaraan emisi karbon rendah termasuk kebijakan fiskal insentif dan disinsentif serta pelabelan "fuel economy" dan faktor emisi karbon bahan bakar minyak dengan prinsip bisnis berkeadilan. 

Pada diskusi itu, Andi Komara, yang merupakan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Industri Sub Direktorat Alat Transportasi Darat Direktorat Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, mengatakan penggunaan kendaraan listrik dapat mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak yanh masih diimpor, mengurangi emisi karbon dan meningkatkan kualitas udara. 

Dia juga menuturkan guna mempercepat pelaksanaan program kendaraan listrik, maka perlu mempercepat penyelesaian regulasi kendaraan listrik, yakni berupa peraturan presiden tentang kendaraan listrik. 

Baca juga: 1.500 industri dikerahkan produksi komponen kendaraan listrik
Baca juga: Singapura berlakukan pajak karbon mulai 2019

Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018